Minggu, 27 Desember 2015 07:57:00

Pemerintah Diminta Cabut Pajak BBM

RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - Pemerintah harus berhenti memungut pajak terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM). Hal tersebut untuk mengakhiri tuduhan publik bahwa pemerintah melakukan kebohongan dalam hal subsidi BBM.
 
Demikian menurut pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng. Dia menilai sangat tidak lazim barang bersubsidi dipungut pajak, karena akan menghilangkan arti subsidi itu sendiri.
 
"Istilah warung kopi, 'sama saja bohong'. Bagaimana mungkin barang yang katanya disubsidi untuk rakyat, begitu dijual ke rakyat langsung dipungut pajaknya. Istilah orang seberang 'keluar omongan langsung bohong'," ujar Salamuddin, Sabtu (26/12).
 
Salamuddin memaparkan, pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Jika harga BBM senilai Rp7.150 per liter, maka pemerintah mengenakan pungutan PPN setidaknya sebesar Rp600 per liter dan memungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) lima persen atau setidaknya sebesar Rp300 per liter. (*).
source : viva
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified