Kamis, 12 November 2015 17:09:00
Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Pemda Endapkan Dana Daerah di Bank
RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan sanksi bagi pemerintah daerah yang membiarkan alokasi dana pemberian pemerintah pusat mengendap di bank akibat tidak mampu menyusun program pembangunan yang baik.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso Teguh Widodo mengatakan, mulai 2016 nanti daerah-daerah yang realisasi penyerapan anggarannya masih rendah akan diberikan sanksi berupa penyaluran dana transfer ke daerah dalam bentuk nontunai.
“Transfer ke daerah bagi daerah yang memiliki dana menganggur dalam jumlah tidak wajar nantinya akan dikonversi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN),” ujar Budiarso dikutip dari laman Kemenkeu, Rabu (11/11).
Jumlah dana mengendap di bank yang menurutnya tidak wajar setara dengan lebih dari tiga bulan kebutuhan operasional Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
“Kalau dia (daerah) punya dana idle atau uang menganggur di bank yang melebihi kebutuhan tiga bulan operasional pemerintahan, penyaluran berikutnya diganti dalam bentuk Surat Utang Negara atau Sukuk,” ungkapnya.
Menurut Budiarso, Pemerintah Daerah tidak perlu repot memprotes rencana kebijakan tersebut. Sebab hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 pasal 13 ayat (2).
Ia menambahkan, instansinya tengah mempersiapkan peraturan pelaksanaan dari UU APBN 2016 tersebut yang nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tata cara penyaluran konversi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) secara nontunai.
Budiarso menjelaskan PMK tersebut akan mengatur beberapa hal untuk diikuti oleh Pemerintah Daerah, jika masih ingin menerima dana dari pusat ke rekeningnya masing-masing. Pertama, tujuan konversi atau penyaluran nontunai.
Kedua, penetapan daerah yang akan disalurkan dalam bentuk nontunai beserta besarannya. Ketiga, jenis transfer yang dapat disalurkan secara nontunai, yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Tapi tidak semua DBH, hanya DBH Sumber Daya Alam, DBH Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan DBH Pajak Bumi dan Bangunan Migas,” tambahnya.
Keempat, lanjutnya, mekanisme pembayaran nontunai melalui SBN. Kelima, mekanisme pelunasan. Keenam mekanisme penyaluran.
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengeluhkan masih rendahnya penyerapan dana desa sebesar Rp 11,7 triliun yang sudah diberikan pemerintah ke daerah tahun ini akibat masih banyak desa yang belum siap mengelola dana tersebut.
Bambang mencatat dari total alokasi dana desa Rp 16,6 triliun yang disediakan pemerintah tahun ini, namun hingga Oktober 2015 baru Rp 4,9 triliun yang terealisasi sampai ke desa.
“Kami masih bisa memaklumi minimnya penyerapan dana desa, karena ini masih yang pertama. Namun kami harap pada 2016 sudah ada perbaikan,” kata Bambang.
Sisa dana tersebut, kata dia, hingga kini masih mengendap di kas kabupaten, dan itupun juga tidak bisa dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten, sehingga jika tidak terserap akan kembali ke kas negara.
Dana tersebut, bisa dimanfaatkan oleh desa untuk membangun berbagai keperluan peningkatan kesejahteraan desa, mulai dari infrastruktur, pembangunan sektor pertanian, perkebunan, UMKM dan lainnya. (cnn/net/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar