- Home
- Nusantara
- Penambangan Pasir Ilegal Pulau Ketam, Diduga ada Permainan Aparat dan Pengusaha Dumai
Kamis, 06 Oktober 2016 06:17:00
Penambangan Pasir Ilegal Pulau Ketam, Diduga ada Permainan Aparat dan Pengusaha Dumai
DUMAI, RIAU, - Penambangan pasir laut diduga dilakukan secara ilegal diperairan Pulau Ketam, Kabupaten Bengkalis, sudah tiga tahun berjalan. Parahnya aparat penegak hukum tak kunjung bertindak meski negara sudah dirugikan mencapai miliar rupiah tersebut.
Atas kejadian ini mencuat dugaan adanya campur tangan oknum aparat dan pengusaha dari Kota Dumai, jadi pemulus aksi pencurian yang juga dipastikan berdampak terhadap rusaknya lingkungan hidup, disekitar areal Pulau Ketam tersebut.
Rekomendasi dari Distanben Provinsi Riau, dijadikan alat penambangan pasir laut disekitar Pulau Ketam oleh orang bernama Syamsudin, warga Tanjung Kapal, Rupat, Kabupaten Bengkalis. Syamsudin bahkan memonopoli perdagangan pasir laut.
Jangan harap bisa menambang pasir tanpa seizin Syamsudin. Penambang diwajibkan membayar Rp45.000 perkubik pasir. Sementara, 1 unit kapal penambang mampu memuat 60 kubik pasir. Dapat dibayangkan keuntungan dalam 1 hari.
Aktivitas penambangan pasir laut itu perharinya diangkut menggunakan 10 kapal penambang di perairan Pulau Ketam. Terungkapnya aktivitas diduga ilegal ini disampaikan IJ, warga Rupat, Kabupaten Bengkalis kepaa awak media.
"Syamsudin menetapkan Rp45.000 perkubik wajib setor kepadanya. Itu uang koordinasi dengan Syamsudin. Ada lagi uang perjalanan kapal dan Syahbandar dapat bagian Rp250.000, Syamsudin Rp200.000 perkapal," kata IJ, kepada wartawan.
Dijelaskannya, agar kapal penambang tidak mendapat gangguan selama dalam perjalanan menuju lokasi yang menjadi tujuan, ada seorang pengusaha di Dumai yang bisa meloloskan kapal-kapal itu ketika melintas perairan laut Kota Dumai.
“Arsyad juga termasuk investor. Agar tidak terganggu, Arsyad pengusaha yang loloskan lintas laut Dumai. Rp21.000 perduakubik muatan untuk dia. Begitulah kondisinya agar kami bisa berjalan lancar menjalankan usaha tambang," ucapnya.
Apa yang dilaporkan masyarakat Rupat ini dapat disaksikan setelah melihat langsung. Dimana kurang dari 500 meter tepi pantai Pulau Ketam, aktifitas penambangan pasir laut tengah berlangsung. Ada tiga kapal sedang menyedot pasir.
Anehnya, Camat dan Lurah selaku pemangku jabatan tidak ikut campur tangan dalam kegiatan tersebut. Alasan untuk masyarakat menjadi tameng pembenaran sikap yang mereka perlihatkan. Padahal penambangan pasir ilegal telah terjadi.
"Camat dan lurah tidak mau ikut campur karena alasan itu. Memang sudah ada korban jiwa. Tapi satu hari setelah itu mereka kembali bekerja dan untuk masyarakat kata camat dan lurah. Saya rasa mereka tidak terlibat," ujar IJ sedikit meragukan.
Besar kemungkinan apa yang disebutkan AH, warga Rupat, Bengklis, yang sebelumnya sudah memberi keterangan yang sama, bahwa ada dugaan keterlibatan oknum aparat dan adanya pengusaha di Kota Dumai, dalam memuluskan bisnis ini.
"Berbekal rekomendasi dari Distanben Provinsi Riau mereka sesuka hati menambang pasir. Rekomendasi itu bukan izin dan izin galian C dilokasi memang tidak ada," ucap IJ menegaskan terkait aktivitas penambangan pasir yang dilakukannya. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
Sudah Lama Beroperasi, Penambangan Pasir Laut PT LMU di Pulau Rupat Dihentikan Tim PSDKP Kementerian Kelautan Perikanan
DUMAI, - Kapal Pengawas Hiu 01 tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir
Penambangan Pasir Laut Oleh PT Global di Kota Dumai dan Rupat Kabupaten Bengkalis Diduga Ilegal
riauonecom, Dumai, roc, - Penambangan pasir laut yang dilakukan PT Global Jaya Maritimindo diduga illegal. Perusahaan yang berkantor di Dumai ini melakukan penambangan pasir
Komentar