• Home
  • Nusantara
  • Peraturan tidak Membolehkan, 2017, Jamkesda ditiadakan, Lagi-lagi BPJS
Selasa, 27 Desember 2016 06:49:00

Peraturan tidak Membolehkan, 2017, Jamkesda ditiadakan, Lagi-lagi BPJS

“ Anggaran kita masih sangat memungkinkan, tapi memang aturan yang tidak membolehkan"
BENGKALIS - Sebagian masyarakat di Bengkalis mulai resah. Pasalnya, beredar kabar bahwa mulai tahun 2017 mendatang, program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda), salah satu program unggulan yang sangat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bengkalis ini, ditiadakan.
 
Informasi akan dihapusnya Jamkesmasda mulai tahun depan beredar di sejumlah lapisan masyarakat. Biaya melahirkan di rumah sakit hingga mencapai Rp5 juta rupiah harus ditanggung sendiri, baik dari kalangan keluarga kurang mampu maupun mampu.
 
Biasanya masyarakat tak mampu hanya bawa KTP dan KK saja sudah selesai, paling membeli obat di apotik kalau di rumah sakit tak ada. 
 
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Zulhelmi S.Hi saat dihubungi membenarkan ditiadakannya program Jamkesmasda untuk tahun 2017. Sesuai aturan kata politis PKS tersebut, penganggaran untuk program Jamkesmada tidak dibenarkan lagi.
 
“Anggaran kita masih sangat memungkinkan, tapi memang aturan yang tidak membolehkan. Yang boleh hanya BPJS, dan kabarnya akan ada subsidi dari Pemerintah Pusat melalui program Kartu Indonesia Sehat (KIS), sektar 30 persen. Dan ini khusus untuk keluarga tidak mampu,” ujar Zulhelmi.
 
Zulhelmi memaklumi penghapusan program Jamkesmsda ini menjadi pukulan berat bagi sebagian masyarakat Kabupaten Bengkalis. Masyarakat yang selama ini berobat gratis, hanya bermodal KK dan KTP, kini harus mengurus BPJS. “Masyarakat yang selama ini berobat gratis, harus mengurus BPJS. Tapi mau bagaimana lagi, seperti itulah aturannya,” sebut Zulhelmi.
 
Terkait denga bantuan atau subsidi pemerintah, kata Zulhelmi tidak semua masyarakat pemegang kartu BPJS mendapatkan, hanya mereka yang terdata sebagai masyarakat miskin sesuai data BPS tahun 2010 yang mendapatkan.
 
Terkait dengan data tersebut, kata Zulhelmi, DPRD sudah menanyakan dan meminta kepada Dinas Sosial Provinsi Riau, untuk mengapdate kembali data keluarga kurang mampu, karena data yang digunakan sebagai penerima subsidi melalui KIS data tahun 2010.
 
“Datanya sudah cukup lama, tahun 2010, bisa jadi sekarang kehidupan masyarakat tersebut sudah lebih baik atau ada yang sudah meninggal. Makanya kita kemarin minta agar di update lagilah data terbarunya. Katanya, memang sekaranh ada petugas dinas Sosial Provinsi yang sedang melakukan verifikasi kembali data-data lama itu,” jelas Zulhelmi lagi.
 
Intinya kata Zulhelmi, dirinya ingin subsidi pemerintah ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak (masyarakat kurang
mampu), walau subsidi yang diberikan hanya berkisar 30 persen.
 
“Makanya kita minta agar didata ulang, sehingga yang menerima mereka yang benar-benar berhak,” harapnya. (mcr/roc/*).
Share
Berita Terkait
  • 4 bulan lalu

    Trik Rumah Sakit Ketahuan KPK, KPK akan Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp34 M



  • tahun lalu

    Pengganti BPJS Kelas...? Pemerintah akan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar di RS secara Bertahap

    NASIONAL, KESEHATAN, -  Pemerintah akan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS secara bertahap, mulai pada Januari 2023 hingga Juli 2025. Dengan demikian, p

  • 2 tahun lalu

    Pihak BPJS Buka Suara Respons Viral Nakes Joget Bandingkan Layanan Pasien BPJS Vs Umum

    NASIONAL, KESEHATAN, - Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh konten TikTok yang dibuat oleh sejumlah tenaga kesehatan (nakes). Yang membuatnya kontroversial, para nakes terseb

  • 2 tahun lalu

    Heboh video di sosial media Nakes Joget TikTok Bedakan Layanan Pasien BPJS Vs Umum


    NASIONAL, KESEHATAN, - Heboh video di sosial media yang dibuat oleh tenaga kesehatan (nakes). Kali ini, video viral tersebut berisi tiga orang Nakes yang tengah berjo

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified