Selasa, 25 Agustus 2015 19:49:00
Prosedur Baru bagi Jurnalis Asing yang Meliput di Indonesia
RIAUONE.COM, JAKARTA, RIC, - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan saat ini jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. "Biar lebih mudah pengawasannya," katanya saat dihubungi, Selasa, 25 Agustus 2015.
Tak hanya itu, ketika berada di pelosok Nusantara pun, jurnalis asing serta para kru film asing harus melakukan izin kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota atas kegiatan mereka.
Bagi jurnalis asing, kru film asing, serta mitra lokal, seperti lembaga swadaya masyarakat asing, yang sudah berada di Indonesia pun diminta untuk segera melaporkan kegiatannya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Mereka diminta menunjukkan rekomendasi dan tanda pengenal yang resmi dikeluarkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Soedarmo mengatakan pusat pengawasan ini ada di Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing yang merupakan sejenis satuan tugas di Kementerian Luar Negeri. Tim ini terdiri atas berbagai lembaga, seperti Badan Intelijen Negara, polisi, imigrasi, dan beberapa unsur pengawasan terkait.
Menurut Soedarmo, salah satu alasan diterbitkannya aturan ini karena di lapangan masih banyak jurnalis asing atau kru film yang datang ke Indonesia hanya menggunakan visa kunjungan, tapi mereka melakukan kegiatan lain. "Contohnya, dengan cover visa wisata, mereka datang ke daerah rawan konflik dan mengumpulkan orang untuk mencari informasi tertentu," ujarnya.
Aturan ini, Soedarmo melanjutkan, sebagai salah satu bentuk bahwa Indonesia tegas menjaga kedaulatan yang dimiliki. "Ini bentuk proteksi untuk negara. Kami harus tegas," katanya. Soedarmo pun mengatakan tindakan ini dilakukan juga di negara lain.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran nomor 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia. Surat edaran itu sudah dikirimkan kepada semua kepala daerah, provinsi, maupun kabupaten/kota se-Indonesia. (*).
source : TEMPO.co