Minggu, 27 Desember 2015 07:45:00
Pungutan Dana Ketahanan Energi Harus Transparan
RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - Pemerintah diminta transaparan dalam memungut dana ketahanan energi. Dana itu diperoleh dari pungutan harga premium sebesar Rp200 per liter dan solar sebesar Rp300 per liter.
"Selain transparan, dana ketahanan energi juga harus jelas landasan hukumnya. Pemerintah perlu menerbitkan peraturan presiden (Perpres) dan ditunjuk siapa pengelola dana ketahanan energi," ujar Direktur Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara, Sabtu (26/12).
Menurutnya, pemerintah gagal dalam mengimplementasikan aturan kebijakan termasuk pengelolaan dana ketahanan energi. Ketidaksiapan pemerintah membuat aturan membuat dana ketahanaan energi dipertanyakan implementasinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan pemerintah akan memungut dana ketahanan energi dari penjualan premium dan solar masing-masing sebesar Rp200 dan Rp300 per liter dari harga baru yang baru saja diumumkan kemarin. (*).
source : sindo.
Share
Berita Terkait
Komentar