Kamis, 16 Juni 2016 22:33:00
Riau Ajukan Pembatalan 31 Perda ke Mendagri
PEKANBARU , RIAU, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tetap mengajukan pembatalan penghapusan 31 peraturan daerah (Perda) kepada Pemerintah Pusat. Pasalnya, Perda itu dianggap penting dan masih berlaku dalam pengembangan investasi di Bumi Lancang Kuning.
Demikian diutarakan Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Edi Kusdarwanto kepada wartawan, Kamis (16/6/2016) di Kantor Gubernur Riau. Menurutnya, 31 Perda itu akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat ini.
"Kita coba ajukan. Tapi itu dibolehkan atau tidaknya kembali ke Pemerintah Pusat. Buktinya provinsi lain bisa mengajukan, makanya kita akan coba dulu. Intinya usaha dulu lah," katanya.
Namun, kata Edi Kusdarwanto, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam waktu dekat ini akan melakukan inventarisasi ke 31 Perda yang sudah diajukan ke Kemendagri. Hasil inventarisasi itu akan kembali diserahkan ke Pusat untuk dilakukan pembatalan.
"Kita mencatat ada sebanyak 36 Perda yang dianggap menghambat pertumbuhan di Riau, namun kita hanya menemukan 31 Perda yang betul-betul menghambat perkembangan investasi di Riau," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sebagian besar Perda yang terindikasi bermasalah banyak mengatur tentang regulasi soal pendirian menara telekomunikasi.
"Kami juga mencatat tentang pelimpahan kewenangan. Misalnya, dari kewenangan sebelumnya itu punya daerah, sekarang sudah dilimpahkan ke provinsi. Sebanyak 31 Perda itu sudah kami kumpulkan dari kabupaten/kota," ujarnya.
Dia menambahkan, 31 perda yang dianggap menghambat investasi itu akan diperlihatkan ke Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai untuk menjadi bahan pertimbangan. Setelah itu tahapan selanjutnya barulah diserahkan ke Kemendagri.
Sebelumnya, Pemprov Riau sudah menyisir ada sebanyak 36 Perda penghambat investasi di Riau. Sebagian besar Perda tersebut bermasalah dalam melakukan pungutan retribusi. Perda yang sudah dipetakan itu, banyak soal pelimpahan kewenangan dan hasil dari keputusan MK.
Dari 36 Perda penghambat investasi ini, setelah dilakukan pengkajian kembali, akhirnya dipangkas sebanyak 5 Perda yang dianggap tidak ada hubungannya dengan penghambat invastasi di Riau.
Sebanyak 31 Perda itu yang akan menjadi kajian khusus dan diserahlan ke Mendagri untuk dilihat apakah kuat memberi pengaruh terdapat penghambat investasi atau tidak. Namun berjalannya waktu, 31 Perda itu masih dianggap layak dan berlaku diterapkan di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. (frc/*).
Share
Berita Terkait
Tas Wanita Cantik Kekinian Dari Marge Sherwood
MARGE SHERWOOD merupakan merek tas tangan wanita kontempo
Kepala Desa Pasir Kelampaian, Sianyur, Jalin Visi Membangun Desa Mandiri Berlandaskan Pertanian dan Teknologi
RIAUONE, Inhu - Kepala Desa Pasir Kelampaian Sianyur, yang telah menunjukkan komitmen dan kerja keras dalam mewujudkan Desa Mandiri, menerima penghargaan d
Kantor Desa Bongkal Malang Dirusak dan Digembok, Kepala Desa Akan Tempuh Jalur Hukum
RIAUONE, Inhu - Kerusuhan kembali terjadi di Kantor Desa Bongkal Malang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau Senin (25/11/2024). Segerombolan orang melakukan aksi perseku
Forvis Mazars celebrates new network formation in APAC, announces strong growth in Singapore
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified