• Home
  • Nusantara
  • Rieke Serang Rini Soemarno: Jangan Pikir Saya Tolol!
Minggu, 06 Desember 2015 08:51:00

Rieke Serang Rini Soemarno: Jangan Pikir Saya Tolol!

rini sumarno, (tempo)
RIAUONE.COM, Jakarta - Panitia Khusus PT Pelindo II Dewan Perwakilan Rakyat tak cuma “menyerang” Direktur Utama Pelindo II R.J. Lino dalam rapat yang diselenggarakan  Jumat 4 Desember 2015. Setelah Lino kelar, giliran Menteri Badan Usaha Negara Milik Negara Rini Soemarno yang dijadikan bulan-bulanan.
 
Anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menuding Rini Soemarno tak memahami undang-undang dalam kerja sama perpanjangan kontrak pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT). "Menteri macam apa ini, tidak paham undang-undang kok memberi izin prinsip," kata Masinton di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 4 Desember 2015.
 
Menurut Masinton, Rini adalah pelaksana undang-undang yang menjalankan segala kebijakan pemerintah. Masinton merasa Rini tak memahami konsesi JICT. "Tapi justru langsung minta penambahan uang US$ 15 juta," ucapnya. Menanggapi itu, Rini hanya terdiam. Dia sama sekali tak merespons ucapan Masinton.
 
Berikutnya Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka yang menyerangnya. Mulanya, Rini menuturkan tak dilapori Pelindo hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dilakukan JICT--yang sebagian sahamnya dikuasai Pelindo. "Saya tidak dapat hasil RUPS dan tidak tahu hasilnya," ujar Rini dalam rapat tersebut.
 
Rini mengatakan memang seharusnya setiap hasil RUPS perusahaan milik negara harus disampaikan kepada Menteri BUMN untuk mendapatkan pengesahan. Sedangkan JICT tidak melaporkannya, padahal RUPS itu membahas rencana jangka panjang dan perjanjian perusahaan.
 
Rieke Diah menyebut banyak kejanggalan dalam proses izin kontrak perpanjangan JICT dengan swasta. Salah satunya direksi Pelindo justru melaporkan keuangan Pelindo II, bukan laporan keuangan JICT. "Ini masalah tidak kecil. Saya tahu Pelindo II merekrut mantan anggota BPKP, KPK, dan sejumlah lembaga lain." 
 
Rieke berujar, legal opinion atau pendapat hukum Jaksa Agun Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menyatakan perizinan yang dilakukan JICT terindikasi digunakan untuk penyelundupan pupuk. "Jangan pikir saya tidak membaca dan tolol. Saya tahu Anda tadi membaca legal opinion lama," ucap Rieke.
 
Rini sendiri tidak bisa memastikan konsesi perpanjangan kontrak JICT itu dilakukan atas jual-beli saham atau kerja sama.
 
Rieke terus mencecar Rini. "Saya tahu keluarnya perpres tentang kereta api cepat juga bermasalah," tuturnya. Rieke menyebut Menteri BUMN meminjam utang luar negeri jutaan dolar tanpa meminta persetujuan DPR. "Memang ini masalah berbeda, tapi ini masih atas kewenangan Anda." (*).
source : tempo
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified