• Home
  • Nusantara
  • Ruhut Sitompul: Penyidikan 15 Perusahaan Pembakar Lahan Sudah Janggal Sejak Awal
Selasa, 02 Agustus 2016 09:06:00

Ruhut Sitompul: Penyidikan 15 Perusahaan Pembakar Lahan Sudah Janggal Sejak Awal

Terkait SP3 15 Perusahaan Pembakar Lahan

PEKANBARU, RIAU, - Dihentikannya penyidikan 15 perusahaan terduga pembakar lahan hingga berujung bencana asap tahun 2015 mendapat perhatiand dari Komisi III DPR RI. Sejumlah legislator yang membidangi hukum ini datang ke Riau untuk menanyakannya langsung ke Polda Riau.

Rencananya pada Selasa (2/8/2016) akan diadakan pertemuan sejumlah anggota Komisi III dengan Kapolda dan pejabat serta penyidik yang menangani kasus ini. Sebelum itu, legislator dari Senayan itu berkunjung ke Lapas dan sejumlah 4:32 PM 8/1/20164:32 PM 8/1/2016penegak hukum lainnya.

Salah satu anggota Komisi III yang hadir, Ruhut Sitompul berbicara lantang ketika ditanyai terkait SP3 15 perusahaan. Dia menduga proses penyidikan sudah tidak benar dari awal karena adanya tekanan dari berbagai pihak.

"Kalau memang tak ada alat bukti yang kuat, jangan menari di atas gendang orang lain. Menjadikan perusahaan itu tersangka harus atas dua alat bukti yang kuat," ucap pria sapaan akrab Poltak iini di Lapas Klas II A Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (1/8/2016) siang.

Politikus Partai Demokrat itu menilai sejak awal Polda Riau Riau terkesan tergesa-gesa, khususnya saat menetapkan status tersangka terhadap 15 perusahaan.

Dia mengingatkan, penetapan tersangka untuk perusahaan jangan didasari kepentingan apa pun, terutama karena ada 'permintaan' pihak tertentu.

"Ini kita jadikan tersangka karena ada permintaan, nggak boleh, memangnya karaoke ada lagu permintaan," ucap dia.

Bahkan ia sempat membandingkan cara KPK dalam menangani kasus, di mana jauh dari kepentingan.

"Di situ menangnya KPK, mereka tidak mau diatur begitu. Nah ini akhirnya apa, kan nggak enak pemikiran orang, jangan-jangan perusahaan ini jadi ATM," sindir Ruhut.

"Besok pagi kita ketemu dengan Kapolda. Aku dengar dari 15 perusahaan itu hanya satu yang dapat tembusan (ke Kejati Riau), tenanglah bos," katanya.

Senada, anggota Komisi III lainnya, Masinton Pasaribu mengaku sudah mempertanyakan masalah ini ke Kabareskrim Mabes Polri.

"Kami minta ini diseriusi Mabes, tak cukup mencopot atau bebas tugas saja (hukumannya, red)," tegas Masinton. (frc/roc).

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified