- Home
- Nusantara
- SP3 15 Perusahaan Terduga Karhutla, Kabareskrim Sebut 5 Kasus akan Digugat Melalui Praperadilan
Selasa, 25 Oktober 2016 06:43:00
SP3 15 Perusahaan Terduga Karhutla, Kabareskrim Sebut 5 Kasus akan Digugat Melalui Praperadilan
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol Ari Dono Sukmanto kembali menegaskan bahwa Polri terbuka bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) bagi 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan di Riau. Dalam waktu dekat, setidaknya ada lima SP3 yang akan dipraperadilankan.
"Kalau tidak salah ada lima yang mau digugat. Yang mananya saya belum jelas. Itu informasi pagi tadi," kata Ari di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/16).
Jika putusan praperadilan menyatakan bahwa SP3 yang diterbitkan tak sesuai, maka kepolisian lanjutnya, bisa membuka kembali perkara tersebut.
Adapun terkait penerbitan SP3 bagi 15 perusahaan tersebut, tim internal gabungan Polri tengah bekerja dan meneliti apakah penerbitan SP3 tersebut sesuai prosedur atau tidak. Sebab, pihaknya menerima informasi bahwa Polda Riau membuat laporan polisi berdasarkan hotspot di lahan kebakaran dan belum menetapkan tersangka.
"Untuk itulah makanya kita bentuk tim yang dikomandani Irwasum, untuk meneliti apakah proses SP3 ini sudah sesuai ketentuan atau belum. Belum ada tersangka masa dibikin SP3," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kebakaran hutan dan lahan di Riau ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.
Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).
Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar