Kamis, 02 Juni 2016 17:37:00
Sah, Anggota DPR Harus Mundur jika Maju Pilkada
JAKARTA, NUSANTARA, - Rapat Paripurna hari ini secara resmi mengesahkan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman melaporkan seluruh proses yang berlangsung dalam penyusunan draft UU. Termasuk tentang perbedaan pendapat soal mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD dan DPRD ketika maju di Pilkada.
Disebutkannya, sebanyak delapan fraksi menerima secara penuh, dan dua fraksi lainnya menerima dengan catatan. Fraksi yang menerima penuh adalah Hanura, NasDem, PPP, PAN, Partai Golkar PDIP, PKB, dan Partai Demokrat. Sedangkan yang memberikan catatannya adalah Partai Gerindra dan PKS.
PKS lewat Almuzammil Yusuf menyampaikan dalam interupsi Paripurna, bahwa pihaknya tetap menginginkan agar anggota DPR, DPD dan DPRD tak perlu mundur saat maju di Pilkada. Mereka lebih setuju jika, baik petahana dan anggota dewan cukup mengambil cuti selama kontestasi di Pilkada.
"Tidak equal treatment, dengan logika sama, PKS tegaskan pada UU baru yang akan disahkan, menerapkan gubernur cukup cuti, seharusnya anggota DPR dan tidak perlu mundur cukup cuti," kata Almuzammil di Gedung DPR, Kamis (2/6/2016).
Almuzammil juga menyebutkan argumentasi sama dikeluarkan oleh dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
Anggota Fraksi Gerindra Azikin Solthan juga menyampaikan pandangan sama dengan Almuzammil. Namun sikap Gerindra lebih lunak dari PKS karena tetap menerima pengesahan UU Pilkada. "Namun demikian kami tetap menukung keputusan tingkat dua untuk mengesahkan jadi UU Pilkada, semoga apa yang kita laksanakan ini bernilai ibadah," kata Azikin.
Pimpinan Sidang Paripurna, Taufik Kurniawan menyebutkan bahwa masukan yang disampaikan oleh PKS dan Gerindra akan dijadikan catatan dalam proses pengesahan UU kali ini. "Tentunya atas seizin kami dari meja pimpinan, tidak ada menang dan kalah, dan harapan setiap interupsi dicatat sebagai dokumen tak terpisahkan, mohon persetujuan resmi, apakah revisi UU dapat disetujui untuk disahkan?," kata dia yang kemudian disambut setuju dari seluruh anggota.
Setelah Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangannya, Taufik kemudian meminta persetujuan akhir. "Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU) disetujui?," tanyanya.
"Setuju," jawab anggota. (okz/*).
Share
Berita Terkait
Ehh Kok Bisa, Netizen lapor ke KAI Kok ada Kereta Api Jalan Mundur?
NASIONAL, WARGANET, - Viral kereta api berjalan mundur ramai di Twitter dan membuat warganet sem
Indonesia Geger, Ratusan CPNS Mundur alasan Gaji Kecil, ada satu dari Provinsi Riau
NASIONAL, - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri. Satu orang CPNS yang mundur dari Ka
Berikut Fakta di Balik 64 Kepala Sekolah SMP Mundur, Diperas Oknum hingga Pilih Jadi Guru Biasa
NUSANTARA, PENDIDIKAN, - Baru-baru ini sebanyak 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Indragiri Hulu (Inhu) Riau mengundurkan diri gara-gara sering diperas oknum pen
Terkait 64 Kasek Mundur, Inspektorat Inhu : ada Dugaan Kepala Sekolah di Peras Oknum Penegak Hukum
"Namun, di antaranya ada informasi bahwa mereka (kepala sekolah) dilakukan pemerasan oleh oknum dari penegak hukum. Ini merupakan informasi yang sangat berat"
NASIONAL, -
Komentar