Sabtu, 19 November 2016 09:46:00
Selama 3 Tahun, 49 Perusahaan Diduga Bakar Lahan
PEKANBARU - Dugaan perusahaan membakar lahan untuk membuka areal perkebunan sawit memang benar adanya. Hal ini diduga dilakukan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang kasusnya dihentikan atau SP3 Polda Riau beberapa waktu lalu.
Tak tanggung-tanggung, lahan yang terbakar pada tahun 2015 itu sekitar 114 hektar dan terletak di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Hal ini ditemukan jaringan kerja penyelamat hutan Riau (Jikalahari) sewaktu melakukan tinjauan ke lapangan.
"Umur kelapa sawit di lahan ini juga telah mencapai lebih kurang satu tahun, sama persis dengan rentang waktu pasca Karhutla tahun lalu sampai saat ini," kata Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah kepada wartawan.
Selain itu, berdasarkan hasil riset langsung ke lapangan, lembaga non pemerintahan ini juga menemukan hal serupa di areal konsesi milik PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Rimba Lazuardi dan PT Parawira.
"Umurnya rata-rata setahun. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pembakaran sengaja dilakukan untuk tuiuan menyuburkan tanah
sehingga dapat ditanami," tegas Woro.
Selain persoalan penanaman kembali, yang menjadi sorotan Jikalahari terkait lokasi yang ditanami oleh perusahan merupakan lahan gambut berkedalaman tiga meter lebih.
Menurutnya, hal ini secara admlnistrasi bertentangan dengan surat Edaran Memeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Larangan Pembukaan baru atau eksploitasi Lahan Gambut.
"Selain itu melanggar instruksi tersebut, aktivitas penanaman di Iahan dan hutan
yang terbakar sedang dalam proses penegakan hukum dan pemulihan kala itu," terangnya.
Sepanjang bulan September lalu, Jikalahari melakukan investasi lapangan terhadap areal yang terbakar tahun 2015 silam. Hasilnya lembaga tersebut menemukan bukti jika Karhutla yang terjadi di kawasan milik 15 perusahaan memiliki cukup bukti untuk diteruskan proses hukumnya.
Berbeda dengan pihak kepolisian yang telah menerbitkan SP3 terhadap kelima belas perusahaan tersebut. Saat ini, Walhi Riau sedang mengajukan Praperadilan untuk PT SRL.
Ke lima belas perusahaan itu, PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Sumatera Riang Lestari, PT Rimba Lazuardi, FT Suntara Gaja Pati, PT Siak Raya Timber, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT DexterTImber Perkasa lndah. PT Ruas Utarna Jaya, KUD Bina Jaya Langgam.
Perusahaan tersebut memiliki lahan untuk hutan tanaman industri. Sisa lainnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, mereka adalah, PT Alam Sari Lestari, PT Pan United, PT Riau Jaya Utama dan PT Parawira. (frc/net).
Share
Berita Terkait
XTransfer Bermitra dengan OCBC Bank untuk Perluas Bisnis Internasional
SHANGHAI, CHINA - XTransfer, platform pembayaran perdagangan lint
JOYPOLIS SPORTS Resmikan Pembukaan Kompleks Unggulan Pertamanya di Luar Negeri, JOYPOLIS SPORTS HONG KONG
HONG KONG SAR - TOKYO JOYPOLIS, taman hiburan dalam ruangan terbesar di Jepang, baru-ba
ZJLD Raih Penghargaan Keunggulan Tata Kelola Perusahaan dan ESG Hong Kong 2024 dari CHKLC
PPN 12 Persen Peninggalan Rezim Jokowi tahun 2021, Rakyat Ketar Ketir Awal 2025 Mulai Berlaku
NASIONAL, BISNIS, - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fred
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified