• Home
  • Nusantara
  • Seratus Lokasi Penambangan Tercatat Hanya 6 Yang Miliki Izin
Rabu, 27 April 2016 15:31:00

Seratus Lokasi Penambangan Tercatat Hanya 6 Yang Miliki Izin

Freeport.
JAKARTA, NUSANTARA, - Dari 100 lokasi penambangan galian C seperti pengambilan pasir, kerikil dan batu di wilayah Kabupaten Bireuen, tercatat hanya enam lokasi penambangan yang memiliki izin. Selebihnya dilakukan dengan cara liar (illegal).
 
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Bireuen, Muhammad Nasir SP mengatakan ke depan Pemkab Bireuen melalui KP2TSP tak lagi memiliki wewenang mengeluarkan izin penambangan. Hal itu sesuai aturan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Disusul Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 120/4227/2016 Tentang Kewenangan Penyelenggara Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tertanggal 7 Maret 2016.
 
“Ke depan perizinan hanya dikeluarkan di Banda Aceh atau dalam bidang pertambangan tertentu di tingkat pusat, Pemkab Bireuen hanya sebatas memberikan surat rekomendasi sesuai dengan hasil tinjauan ke lokasi,” jelas Nasir, seperti dilaporkan dalam Analisadaily.com, Rabu (27/4).
 
Minimnya pengusaha yang mengurus izin galian C sebab rata-rata memakai alat berat. Jika memakai alat berat pengurusan izin wajib dilengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) yang harus dilakukan ahli dengan biaya tinggi. (*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified