Rabu, 02 November 2016 10:41:00
Setelah Tim Advokasi Gugat Polda Riau, kini Giliran Walhi
PEKANBARU - Setelah tim advokasi menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan. Kini giliran Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang mengajukan gugatan.
Selasa (1/11/16) sore, Walhi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengajukan permohonan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Indragiri Hilir (Inhil).
"Tim advokasi mewakili Walhi nasional untuk praperadilan PT SRL," ujar Adit, wakil dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru saat ditemui usai mengajukan permohonan di PN Pekanbaru.
Adit menyatakan, gugatan sengaja tidak dilayangkan pada 15 perusahaan yang di SP3. "Berdasarkan bukti, ini (PT SRL) yang paling lengkap berkasnya," kata Adit.
Meski begitu, bukan berarti gugatan hanya fokus pada PT SRL. Dalam waktu dekat, Walhi juga akan melayangkan gugatan atas SP3 sejumlah perusahaan lainnya.
"Jika ini (SRL, red) disidang, kita akan layangkan lagi gugatan untuk perusahaan lain. Dua perusahaan digugat di PN Pekanbaru dan tiga lainnya di PN Pelalawan," tuturnya.
Adit enggan membeberkan nama perusahaan tersebut. Dia beralasan, Walhi masih merancang berkas perusahaan tersebut sebelum diajukan ke pengadilan. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
Hakim PN Pekanbaru ini Tolak Gugatan SP3, Walhi Riau Bakal Melaporkan Hakim ke KY
Walhi : kenapa Hakim Selalu Bilang, Kenapa masyarakat tidak bermitra dengan perusahaan, dan saya rasa itu melanggar kode etik hakim
Hasil Audit SP3 Karhutla Telah Sampai Ke Tangan Kapolda Riau
PEKANBARU, RIAU, - Kepala Kepolisian Daerah Riau mengaku telah mengantongi hasil audit investigasi tim Mabes Polri terkait terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (
Proses Audit Investigatif jangan menjadi Sarana Pencitraan
PEKANBARU, NUSANTARA, - Sebanyak 18 orang perwira dari berbagai divisi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mulai melakukan proses audit investigatif
SP3 Tak Cukup Bukti, DPRD: Kenapa Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka?
RIAU, NUSANTARA, - Proses penerbitan surat pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang menjadi tersangka pembakar hutan pada Januari lalu dinilai ada kejangg
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified