Selasa, 28 Juni 2016 12:20:00
Suami Istri Pembuat Vaksin Palsu dibekuk Polisi di Rumah Mewah-nya
JAKARTA, NUSANTARA, - Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman, suami istri pembuat vaksin palsu dibekuk polisi di rumah mewahnya di Kemang Pratama Regency, Bekasi. Ada juga pasutri distributor vaksin palsu berinisial T dan M ditangkap di Semarang.
Rita yang lulusan akademi perawat itu ditangkap bersama suaminya, Hidayat, pada Selasa 21 Juni malam. Dari penangkapan itu polisi membawa barang bukti berupa 36 dus vaksin atau sekitar 800-an ampul. Dari kejahatan itu, Rita meraup untung besar selama bertahun-tahun. Mereka mengaku melakukan kejahatan ini demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Kini, harta pasutri ini mulai dari rumah, tabungan, dan mobil akan disita polisi.
Selain Rita dan Hidayat, pasutri berinisial T dan M ditangkap di Semarang. Peran mereka sebagai distributor vaksin palsu masih didalami polisi. Dokumen dan ATM milik T dan M disita untuk mengetahui alur transaksi penjualan vaksin palsu. Dengan penangkapan ini, total ada 15 tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan vaksin palsu untuk balita dibuat dari tahun 2003. Vaksin palsu dibuat dengan cara menyuntikkan cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Hasilnya yakni vaksin wajib palsu untuk hepatitis, BCG, dan campak. Harga vaksin palsu dijual sekitar Rp 200 ribu-400 ribu lebih murah dibanding vaksin asli.
Menurut Agung, sepak terjang pembuat vaksin palsu tidak tercium otoritas yang berwenang selama 13 tahun karena impak dari vaksin yang tidak nampak. Polisi akan menjerat para tersangka dengan UU Kesehatan yang ancamannya 10 tahun penjara. Tak hanya itu saja, keduanya juga dijerat UU Pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan vaksin palsu untuk balita dibuat dari tahun 2003. Pembuatan dan peredaran vaksin ini melibatkan 3 kelompok di Bekasi yakni produsen, pengedar dan pihak yang menyerahkan langsung ke pengguna.
Vaksin palsu dibuat dengan cara menyuntikkan cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Hasilnya yakni vaksin wajib palsu untuk hepatitis, BCG, dan campak. Harga vaksin palsu menurut Agung dijual sekitar Rp 200 ribu-400 ribu lebih murah dibanding vaksin asli.
Menkes Nila F Moeloek menyatakan, vaksin palsu didapat di RS kecil dan klinik. Karena itu, Menkes mengimbau ibu yang bayinya disuntik vaksin palsu untuk diulang. Pemerintah akan memberikan vaksin ulang gratis.
Rita merupakan lulusan akademi perawat. Dia juga pernah bekerja sebagai perawat di sebuah rumah sakit swasta.
"Dia (Rita) pernah jadi perawat di RS dan dia lulusan akademi perawat. Kalau lulusannya dari mana, nanti saya lihat dulu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya, Senin (27/6/2016). (dtc/roc).
Share
Berita Terkait
Terkait Vaksin Palsu, Polisi Pantau Apotik di Pekanbaru
PEKANBARU, RIAU, - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru memperketat pengawasan apotik dan klinik sebagai upaya an
Isu Vaksin Palsu Pengaruhi Kunjungan Puskesmas di Dumai
DUMAI, RIAU, - Dinas Kesehatan Kota Dumai menyebutkan bahwa sejak vaksin palsu ditemukan di sejumlah daerah berdampak pada penurunan tingkat kunjungan orangtua membawa anak
Polres Pekanbaru Sita 100 Ampul Vaksin Palsu
PEKANBARU, RIAU, - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan dua tersangka pengedar vaksin palsu dengan barang bukti sekitar 100 ampul.
Diskes Dumai Rakor Pastikan Vaksin Palsu Tak Beredar
DUMAI, RIAU, - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kesehatan setempat melakukan Rapat Koordinasi Imunisasi bersama instansi terkait untuk menyakinkan bahwa daerah ini tidak
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified