Kamis, 15 Juni 2017 06:40:00
Supaya Subsidi Listrik 900 VA Tak Dicabut, Perhatikan Syaratnya
NUSANTARA, — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan bahwa masyarakat yang merasa berhak memperoleh subsidi listrik 900 VA bisa melapor ke aparat pemerintahan seperti kelurahan setempat.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan warga yang keberatan subsidi listriknya dialihkan dan merasa berhak mendapat subsidi, PLN menyediakan opsi tersendiri.
"Boleh melaporkan ke kelurahan setempat, minta kartu miskin. Lalu masukkan ke kecamatan dan naik ke TNP2K [Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan] nanti di rekonsiliasi ke PLN. Kita ada semua, by name by address. Tidak sulit lakukan pemadanan [data]," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (14/6/2017)
Sofyan menuturkan kenaikan beban biaya yang akan dialami oleh sebagian pelanggan adalah mereka yang tergolong rumah tangga mampu yang masih menggunakan listrik 900 VA.
Dia mencontohkan, ada rumah tangga pemilik kos-kosan lengkap dengan fasilitas pendingn (AC) yang masih menggunakan listrik subsidi.
"Kelompok miskin memakai listriknya kan kecil. Jadi lebih besar negara bayar untuk 900 Watt padahal tidak layak dapat subsidi. Ini yang dibahas tahun lalu. Jadi sebetulnya tidak ada kenaikan tarif dasar listrik," katanya.
Dia mengaku kerap bingung dengan isu yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa PLN menaikkan tarif dasar listrik ( TDL). (bis).
Share
Berita Terkait
RAPBN 2018: Belum Ada Rencana Pencabutan Subsidi Listrik 450 VA
NUSANTARA, - Pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2018 belum terdapat rencana untuk mencabut subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA.
< PLN Cabut Subsidi Listrik 11 Ribu Pelanggan di Kuansing
TELUKKUANTAN - Terhitung sejak Januari 2017 lalu, Pemerintah Pusat melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencabut subsidi listrik untuk 11 ribu pelanggan di Kabupaten Kua
Pemerintah Cabut Subsidi, Sekarang Token Listrik Sering Berdering
RIAU, NUSANTARA, - Kebijakan Pemerintah menaikan tarif listrik sekaligus pencabutan tarif subsidi listrik khususnya (R-1/900 VA-RTM) atau biasa disebut daya 900 M (mampu) m
Wabup Tegaskan Subsidi Listrik Untuk Warga tak Mampu
RENGAT, - Sebagai implementasi Undang-undang (UU) No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mulai 1 Januari 2017 Pemerintah menerap
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified