Senin, 14 November 2016 18:53:00
Tekan Kasus Tindak Pidana Perbankan, OJK Luncurkan Buku
NUSANTARA, - Sebagai upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindak pidana perbankan, Senin (14/11/016) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar acara sosialisasi ”Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Forum Anti Fraud” serta meluncurkan Buku “Pahami dan Hindari” (Buku Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan) di Jakarta, Senin.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Nelson Tampubolon selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dalam sambutannya mengatakan kegiatan dan peluncuran buku ini dilakukan untuk memperbanyak sosialisasi dan edukasi serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai tindak pidana perbankan dan menumbuhkan kesadaran dalam memanfaatkan produk dan jasa keuangan, khususnya Perbankan.
Sosialisasi dan peluncuran buku “Pahami dan Hindari” ini dilakukan selain untuk melindungi konsumen perbankan juga untuk menghindari dampak pada reputasi bank sebagai lembaga kepercayaan sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan penyimpangan ketentuan perbankan, agar iklim perbankan tetap kondusif.
“Tugas OJK menjaga kepercayaan masyakat terhadap industri perbankan dengan terus menekan tindak pidana perbankan sehingga masyarakat terlindungi dengan baik,” kata Nelson.
Kasus yang telah dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke departemen penyidikan OJK pada tahun 2014: 59 kasus; tahun 2015: 23 kasus; dan TW III 2016: 26 kasus.
Berdasarkan statistik penanganan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) yang ditangani oleh OJK, jenis kasus tindak pidana perbankan yang terjadi pada tahun 2014 sampai Triwulan III tahun 2016 adalah kasus kredit (55 persen), rekayasa pencatatan (21 persen), penggelapan dana (15 persen); transfer dana (5 persen) dan pengadaan aset (4 persen).
OJK bersama aparat penegak hukum dan industri perbankan juga terus menjalin kerjasama dan koordinasi, untuk pencegahan terjadinya dugaan tindak pidana perbankan maupun proses penanganan dugaan tindak pidana perbankan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Penanganan Dugaan Tipibank dengan pembicara dari OJK dan Forum Anti Fraud. Forum Anti Fraud beranggotakan kurang lebih 40 bank umum yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antarbank dalam pencegahan dan penanganan Fraud di industri Perbankan.
Melalui forum ini, OJK akan memperoleh lebih banyak informasi modus Fraud di perbankan dalam rangka mendukung tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan. (rls/abu/zar).
Share
Berita Terkait
KPK ke Kepala Daerah : Hindari 7 Bentuk Tindak Pidana Korupsi
RIAU, PEKANBARU - Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI, Brigjen Didik Agung Widjanarko meminta kepala daerah di Provinsi Riau untuk menghindari tujuh bentuk tindak pidana koru
Mensos RI: Gepeng yang Terorganisir Sudah Tindak Pidana, Bukan Lagi Sosial
riauonecom, Pekanbaru, roc, - Keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang memadati kota-kota besar dan sudah terorganisir, dinilai tidak lagi menjadi bagian aspek sosi
Polsek Dumai Timur Sudah Tangani 16 Kasus Tindak Pidana Perjudian Di Dominasi Judi Togel
riauonecom, Dumai, - Setelah menangkap dua pelaku judi dengan hasil jutaan Rupiah pada Jum’at kemarin, Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Timur kembali mengamankan satu
Poilisi Amankan Tindak Pidana Perjudian
riauonecom, Dumai, - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian yakni MY yang diamankan di warung jalan Kapling,
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified