Jumat, 29 Juli 2016 23:16:00
Teliti Kelayakan SP3, Dua Jenderal Bareskrim Berkantor di Polda Riau
PEKANBARU, RIAU, - Dua Jenderal dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri turun ke Mapolda Riau untuk meneliti apakah keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan terduga pembakar lahan sudah tepat.
Perwira tinggi ini sudah berada di Mapolda Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru sejak Kamis (28/7/2016). Keduanya ditemani beberapa perwira menengah berpangkat komisaris besar.
Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Supriyanto dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia juga menyebut Tim Bareskrim juga didampingi perwira dari Divisi Profesi dan Pengamanan Internal Mabes Polri.
"Dua Perwira Tinggi bersama Propam, Wasidik (Pengawasan dan Penyidikan), kemudian dari Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) untuk mengecek dan meneliti berkas-berkas (SP3,Red)," ungkap Kapolda.
Kapolda belum memastikan berapa lama tim tersebut berada di Mapolda untuk mempelajari berkas, hasil penyidikan sebelumnya, gelar perkara sehingga berakhir dengan SP3.
Menurut Supriyanto, durasi waktu menjadi wewenang dari Tim Mabes Polri. Sementara pihaknya hanya menjadi penyedia berkas dan bahan yang dibutuhkan.
"(Hasil penelitian) kita tidak berwenang untuk mengumumkan, nanti di sana (Mabes Polri yang mengumumkan)," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Riau dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau beserta penyidik 15 perusahaan dipanggil ke Bareskrim untuk memaparkan SP3 15 perusahaan terduga pembakar lahan.
Menurut Supriyanto, pemanggil pejabat di daerah oleh Mabes Polri merupakan hal biasa. Pemaparan dilakukannya di depan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Menjadi kewajiban untuk melaporkan situasi kepada pimpinan, tidak hanya itu saja (SP3), situasi lainya juga," tegas Kapolda.
Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).
Selanjutnya PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT PAN United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan). (frc/roc).
Share
Berita Terkait
Tim Advokasi Temukan Kejanggalan Dalam Penetapan SP3 Oleh Polda Riau
PEKANBARU, - Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana Praperadilan (Prapid) gugatan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 korporasi yang
Kroscek Hasil Investigasi di Kepulauan Meranti, Boy Rafli: Kapolri Hari Senin Akan ke Riau
JAKARTA, NUSANTARA, - Terkait insiden berdarah di Polres Meranti, beberapa aparat Kepolisian sudah diperiksa di Polda Riau, bahkan dari 15 Polisi yang sudah menjalani pemer
Giliran Kasus Penganiayan PRT yang Akan di SP3 Kan Polda Riau
PEKANBARU, RIAU, - Kepolisian Daerah (Polda) Riau sepertinya tengah gandrung menghentikan penyidikan perkara yang menyita perhatian publik. Setelah mengeluarkan SP3 15 peru
Pengeluaran SP3 Oleh Polda Riau, Ini Tanggapan DPR RI
PEKANBARU, RIAU, - Komisi III DPR RI menghormati alasan Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga m
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified