Selasa, 07 Juni 2016 11:16:00
Temuan Kelebihan Subsidi BBM, BPK: Subsidi BBM Masih Bisa Diutak-atik
NUSANTARA, - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa laporan keuangan pemerintah pada 2015 terjadi kelebihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 3,19 triliun. Kelebihan subsidi itu masuk ke dalam penerimaan PT Pertamina (Persero).
BPK lantas meminta Pertamina dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, segera menyelesaikan adanya kelebihan subsidi itu dalam waktu 60 hari. Menurut BPK, kelebihan subsidi harus dikembalikan. Opsinya adalah dikompensasi untuk subsidi BBM tahun berikutnya atau uangnya dikembalikan ke kas negara.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPK itu agar tidak timbul kerugian negara. Sudirman berjanji segera melakukan klarifikasi terhadap adanya kelebihan subsidi BBM tahun 2015. “Semua temuan BPK tentu kami perhatikan dan kami tindaklanjuti Nanti klarifikasi pasti diperlukan,” kata dia di Jakarta, Senin (6/6).
Penyelesaian masalah kelebihan subsidi ini, lanjut Sudirman, apakah akan dikompensasi untuk subsidi BBM tahun berikutnya atau dikembalikan dalam bentuk uang ke kas negara, akan didiskusikan dengan Pertamina terlebih dahulu. “Saya kira Pertamina akan mengkompensasikannya dengan baik,” jelasnya. (dtc/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar