• Home
  • Nusantara
  • Terancam Diberi Sanksi Administrasi, Februari Deadline PT Pertamina RU II Serahkan Data
Kamis, 28 Januari 2016 16:08:00

Terancam Diberi Sanksi Administrasi, Februari Deadline PT Pertamina RU II Serahkan Data

ilustrasi.
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Batas akhir (deadline)  untuk PT Pertamaina RU II Dumai menyerahkan data tenaga kerja dan perusahaan di kilang PT Pertamina RU II Dumai yang sedang melakukan Turn Arround (TA) adalah Senin (1/2), Jika tak bisa dilengkapi, terancam diberi sanksi administrasi.
 
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly SH menjelaskan, dalam pertemuan bersama managemen PT Pertamina RU II Dumai dan sejumlah sub kontraktor di aula kantor Disnakertran Dumai baru-baru ini, pihaknya sudah menerima data tentang jumlah perusahaan dan jumlah pekerja di Kilang PT Pertamina RU II Dumai yang sedang melakukan TA.
 
Hanya saja, perusahaan mitra pemeliharaan kilang (turn around/TA) tahun 2016 sesuai UU No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor  tidak lengkap.  “Sejumlah perusahaan memiliki wajib lapor yang sudah mati. Bahkan ada pada waktu wajib lapor CV namun setelah menjadi mitra TA jadi PT, ini bermasalah,” tegas Fadhly.
 
Menurutnya, kualifikasi skill perusahaan mitra TA tahun 2016  sesuai data yang diserahkan PT Pertamina RU II Dumai berjumlah 94 perusahaan. Sebanyak 43 diantaranya perusahaan local, dan 51 perusahaan non Dumai. Hanya saja dalam data tersebut tak dicantumkan  jumlah pekerja serta pekerjaan yang dilaksanakan perusahaan tersebut.
 
Begitu juga jumlah pekerja sebanyak 5960 orang, tidak dijelaskan, skil yang dimiliki dan  perusahaan tempat bekerja tenaga kerja yang dimaksud. Dan dari mana tenaga kerja direkrut juga tak dijelaskan secara terperinci.
 
Dijelaskan, sesuai Keputusan Dirjen Binapenta Depnakertrans RI No. Kep. 258/DPPTK/IX/2008 Tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) wajib memenuhi ketentuan yang berlaku., 
 
Karena tenaga kerja AKAD merupakan salah satu bentuk mekanisme pelayanan penempatan tenaga kerja  lintas Provinsi di wilayah NKRI. Penempatan tenaga kerja AKAD itu sendiri  memiliki tahapan diantaranya; pelaksana Penempatan mengurus dokumen / persyaratan administrasi yang telah ditentukan, yakni SPP-AKAD dari Depnakertrans RI dan Surat Rekomendasi rekrut dan seleksi dari Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Provinsi daerah asal tenaga kerja.
 
Penyediaan Calon  tenaga kerja AKAD melalui rekrutmen dan seleksi, Pelaksana Penempatan tenaga kerja AKAD melakukan penandatangan Perjanjian Penempatan bagi LPTKS, Persiapan Pemberangkatan  / Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);, Penandatanganan Perjanjian Kerja; Pembayaran perlindungan asuransi; Penampungan sementara dan pemberangkatan / Pengiriman tenagakerja AKAD; .Penempatan tenaga kerja AKAD, Pembinaan dan Pengawasan, Pemulangan tenaga kerja AKAD dan lain-lain.
 
Penempatan tenaga kerja dengan mekanisme AKAD mempunyai alasan khusus yakni pertimbangan social - ekonomis dan politis. Secara social ekonomis bahwa penganggur dapat ditekan dan bagi tenaga kerja yang berhasil ditempatkan akan meningkat status social ekonominya, karena tenaga kerja telah mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan penghasilan yang dapat digunakan untuk menopang kehidupannya beserta keluarganya.
 
Penempatan tenaga kerja AKAD juga dapat mengurangi kerawanan konflik sosial akibat pengangguran, meningkatkan motivasi tenaga kerja lokal,  karena dengan kedatangan tenaga kerja dari luar daerahnya maka akan menggugah semangat kerja.
 
“Saya sudah menyerahkan blangko yang harus diisi PT Pertamiina RU II Dumai serta sub kontraktor yang berkerja di kilang yang melakukan TA. Jika sampai batas akhir yang saya berikan Senin (1/2) belum lengkap, maka tindakan tegas dengan memberikan sanksi administrasi akan dilakukan,” tegas Fadhly lagi  
 
Mengingat TA merupakan kegiatan rutin, sedianya PT Pertamina RU II Dumai sudah mempersiapkan segala sesuatunya sejak jauh-jauh hari. Termasuk kebutuhan tenaga kerja untuk TA seharusnya sejak lama sudah bisa diinformasikan kepada Disnakertrans Dumai agar melakukan pelatihan-pelatihan terhadap tenaga kerja sesuai ketutuhan  
 
“Kilang Pertamina RU II Dumai melakukan TA, pekerjaan yang dilakukan cukup berat dan dibutuhkan tenaga-tenaga  kerja yang ahli di bidangnya,” ungkap  Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H  Amiruddin MM secara terpisah. (nly/roc).
Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    SP-KMPT, Pertamina RU II Dumai : Pertahankan Bisnis LNG 100 Persen untuk Negara

    RIAU, DUMAI, - Serikat Pekerja Kilang Minyak Puteri Tujuh (SP-KMPT), PT Pertamina (Persero) RU II Dumai, Riau, menyampaikan keberatan sebagai respon atas rencana pengalihan peng

  • 8 tahun lalu

    Pertamina RU II Semarakkan Gernars K3

    DUMAI, RIAU, - Baru-baru ini Pertamina RU II Dumai menggelar Gerakan Nasional (Gernas) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), acara dibuka dengan upacara yang digelar di
  • 9 tahun lalu

    KADIN Dumai Akan Surati PT Pertamina RU II Dumai

    RIAUONE.COM, DUMAI - Pihak Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Dumai segera menyurati PT Pertamina RU II Dumai untuk klarifikasi terkait pekerjaan di kilang
  • 9 tahun lalu

    PT Pertamina RU II Dumai Dinilai Langgar Aturan Naker

    RIAUONE.COM, DUMAI - Sebanyak 5.960 tenaga kerja dari berbagai daerah saat ini dipekerjakan dalam sebuah proyek Turn Around (TA) atau perbaikan kilang PT.
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified