• Home
  • Nusantara
  • Terbukti Selingkuh, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang dipecat
Sabtu, 17 Desember 2016 15:44:00

Terbukti Selingkuh, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang dipecat

SUMBAR, PADANGPANJANG, - Karir Ketua Pengadilan Agama (PA) Padang Panjang, ED, berakhir. Ketua Majelis Kehormatan Hakim memutuskan memecat secara hormat perempuan itu, setelah terbukti melanggar kode etik. Adapun pelanggaran dilakukan berupa perselingkuhan.
 
Kasus menimpa ED bermula ketika dia kepergok tengah berduaan di sebuah hotel dengan pria bukan suaminya pada medio Oktober 2016 lalu. Mereka kepergok petugas Satpol PP saat operasi penyakit masyarakat. Diduga pasangan bukan suami istri itu telah berbuat zina.
 
Akibat insiden ini, ED langsung disetop sebagai hakim tinggi di tempat asalnya. Dia bahkan tidak boleh memegang kasus apapun dan hanya pasrah menunggu putusan Majelis Kehormatan Hakim memberikan vonis kepada dirinya akibat melanggar kode etik. Apalagi pelanggaran dilakukannya tergolong berat.
 
"Setelah ada pemberitaan tentang razia, Ketua PTA Padang membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini hasil pemeriksaan itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI," kata pejabat Humas sekaligus hakim tinggi pada PTA Padang, Damsyi Hanan, Selasa, 12 Oktober lalu.
 
Pelanggaran dilakukan ED akhirnya masuk sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (13/12) kemarin. Dalam sidang itu ED diputuskan berhenti dari pekerjaannya. Sebab, pelanggaran dilakukan Wanita berusia hampir 50 tahun tersebut masuk kategori berat.
 
Walaupun sudah membayar denda sesuai perda di wilayah Padang Panjang, tetapi hakim wanita itu tidak serta lolos begitu saja. Karena Mahkamah Agungs mengendus penggerebekan itu mencoreng nama baik institusi.
 
"Hakim menjatuhkan hukuman disiplin berat pemberhentian dengan hormat kepada ED." Demikian putusan sidang tersebut. Bahkan saking kaget atas putusan pemberhentian diberikan hakim, ED sampai jatuh pingsan di dalam persidanga .
 
Kejadian itu bermula ketika dibacakan amar putusan, ED diminta hakim berdiri dari kursi pesakitan. Dalam pembacaan itu, badan wanita tersebut sudah terlihat gemetar sambil memegang meja.
 
Hakim akhirnya memberi putusan pemecatan dengan hormat. Sontak saja, ED langsung terjatuh sesaat putusan itu dibacakan hakim. Wanita itu akhirnya langsung dibawa para petugas untuk dievakuasi. (bnc/int).
 
Share
Berita Terkait
  • 2 jam lalu

    Saingan dan Mirip X Twitter, Bluesky platform media sosial yang lagi Menonjol


    TEKNO, - Jagat maya terus berkembang, paltform digital pun ter
  • 2 jam lalu

    Presiden Prabowo bertemu Presiden PEA Sheikh MBZ, Tertarik Kelola Sovereign Wealth Fund


    NASIONAL, JAKARTA  - Kunjungan ke luar negeri, presiden Prabos
  • 16 jam lalu

    VinFast Resmi Hadirkan Mobil Listrik VF 5 di Indonesia


    JAKARTA, INDONESIA  - VinFast Auto secara resmi telah mel
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified