• Home
  • Nusantara
  • Tergugat dan Penggugat Perkara Bencana Asap di Riau Sepakat Mediasi
Rabu, 20 April 2016 16:04:00

Begini saja Ending-nya

Tergugat dan Penggugat Perkara Bencana Asap di Riau Sepakat Mediasi

PEKANBARU, RIAU, - Setelah menyampaikan materi gugatan terhadap pihak tergugat yakni, Pemerintahan Republik Indonesia (Presiden RI) diwakili pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selaku pengacara negara. Kemudian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kesehatan, Kementrian Lingkungan Hidup, Kehutaanan, Kementrian Pertanian, dan pihak Pemprov Riau memwakili Gubernur Riau. Dengan materi gugatan atas lingkungan hidup akibat kabut asap yang terjadi diwilayah Riau.
 
Pihak penggugat yang merupakan elemen masyarakat Riau yang diwakili Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Riko Kurniawan, Rumah Budaya Sikukeluang, Heri Budiman dan Woro Suparinah dari Jakalahari, didampingi 13 kuasanya hukumnya. Menyetujui saran dari majelis hakim untuk digelar mediasi.
 
" Pihak pengggugat maupun pihak tergugat, bagaimana baiknya jika agenda perkara selanjutnya kita gelar dengan mediasi dengan upaya damai," ucap H AS Pudjo Harsoyo, selaku ketua majelis hakim memberi saran, dalam sidang gugatan citizen law suit (CLS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/4/16) siang.
 
Atas mejelis hakim tersebut, baik penggugat maupun tergugat sepakat melanjutkan perkara dengan agenda mediasi. 
 
Dalam mediasi ini, pihak penggugat maupun tergugat juga menyetujui dan menunjuk H AS Pudjo Harsoyo SH MH sebagai Hakim Mediator. 
 
" Proses mediasi dilaksanakan selama 30 hari kedepan, dan nanti kita rundingkan hari dan tanggal agenda mediasinya," kata Pudjo.
 
Seperti diketahui, empat perwakilan rakyat Riau didampingi 13 kuasa hukumnya. Melayangkan gugatan Citizen Law Suit (CLS) ke PN Pekanbaru. 
 
Mereka (penggungat) menggugat Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutaanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, dan Gubernur Riau. Untuk menagih janji Negara membersihkan Riau dari kebakaran hutan dan lahan.
 
Selain itu, pihak penggugat juga mengingatkan Negara agar berbenah diri memenuhi hak konstitusional masyarakat Riau, selaku warga Negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. (*).
source : riauterkini
 
Share
Berita Terkait
  • 9 tahun lalu

    Pusat Bantu Mobil Operasional Penanggulangan Bencana

    RIAUONE.COM, ROHIL, ROC, - Pemerintah pusat (Jakarta-red) melalui Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) membantu mobil operasional penanggulangan ben
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified