• Home
  • Nusantara
  • Termasuk di Riau, Pemerintah Bidik Sejumlah Perusahaan Pemegang Konsesi
Rabu, 09 September 2015 10:56:00

Termasuk di Riau, Pemerintah Bidik Sejumlah Perusahaan Pemegang Konsesi

kabekaran lahan riau. (roc).
RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Nasional Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) telah membidik sejumlah perusahaan pemegang konsesi. Langkah tersebut semakin mempertegas penegakkan hukum bagi perusahaan yang dipastikan menjadi penyebab Karhutla.
 
"Ada beberapa perusahaan di Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah yang sedang diproses untuk dijatuhi hukuman, proses kita lakukan sejak 29 Mei lalu," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya selaku Penanggung Jawab Satgas.
 
Proses penjatuhan hukuman berupa sanksi adminiatratif akan dilakukan sesegera mungkin. Begitu ketahuan langsung ditindak. Direktorat Jenderal Planologi KLHK didukung Direktorat Produksi Hasil Hutan melakukan pola analisis berdasarkan izin yang telah dikeluarkan di awal pengusahaan lahan.
 
Setelah ditemukan sejumlah pelanggaran perjanjian, pun terbukti melakukan pengrusakan lahan, Satgas akan merekomendasikan kepada pemerintah yang memberikan izin konsesi untuk mencabutnya. "Kita rekomendasikan dan harus," tegasnya.
 
Diuraikannya, sejak 2013 KLHK telah melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan perusak hutan dan lahan. Di mana kasus enam perusahaan berposisi P18 alias masih bolak-balik kejaksaan. Pada 2014, terdapat 9-11 kasus perusahaan yang berposisi serupa.
 
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut dirinya telah mengantongi nama perusahaan yang terbukti bersalah dan jadi dalang pembakaran lahan dan hutan. Perusahaan tersebut yakni lima buah berlokasi di Riau, dua di Jambi, dan tujuh perusahaan di Kalteng.
 
Perusahaan-perusahaan tersebut akan didatangi untuk dipastikan kesalahannya. Mereka kemudian ditindaklanjuti untuk dikenakan sanksi.
 
"Setelah memastikan lokasi, langkah selanjutnya kita segel, tidak boleh siapapun masuk di lokasi karena telah menjadi wilayah penyelidikan," ujarnya.
 
Dari sana, tim Satgas melakukan pengumpulan bahan-bahan keterangan, pemanggilan pihak-pihak yang menurut KLHK harus memberikan keterangan. (rol/*).
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified