Selasa, 22 Desember 2015 08:17:00
Warga Tak Punya Kartu Miskin, Subsidi Listrik Bakal Dicabut
RIAUONE.COM, JAKARTAN, NUSANTARA, ROC, - Surat pencabutan subsidi listrik bagi rakyat miskin yang tak punya kartu miskin telah dikeluarkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), hal tersebut menjadi polemik di kalangan warga miskin. PLN mengeluarkan surat pengendalian PB/PD Konsumen golongan tarif R 1/450VA dan R 1/900 VA tentang pencabutan subsidi bagi warga miskin dan rentan miskin yang tidak memiliki dokumen keterangan miskin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Walikota Kediri Abdulah Abu Bakar pun protes dengan langkah sepihak PLN itu.
Seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah, sebab yang memiliki data kemiskinan adalah pemerintah daerah. Menurut Wali Kota kika ini diberlakukan dikhawatirkan masyarakat miskin yang tidak memiliki kartu sakti akan kembali drop dengan program pemerintah ini. Wali Kota Kediri melanjutkan, PLN Pusat dan PLN di daerah, melakukan Kordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencocokkan data yang dimiliki Pemerintah daerah, sehingga program yang baik ini tidak menimbulkan persoalan baru.
“Karena warga kita rentan dengan persoalan seperti itu, jangan sampai program yang sangat bagus ini warga miskin tidak tercover, akhirnya mencuri listrik lagi. Saran saya PLN Kordinasi dengan pemerintah daerah dulu,” harapnya.
Sementara dari data Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Kediri ada sekitar 1500 warga miskin di Kota Kediri ini yang belum tercover oleh kartu sakti yang dikeluarkan pemerintah. Sehingga ketika Subsidi ini dicabut warga yang belum tercover Kartu sakti atau dokumen lain yang dikeluarkan pemerintah pusat akan bergejolak, apalagi dalam persyaratan pemasangan sambungan baru Surat Keterangan Miskin sudah tidak berlaku.
Diketahui dalam surat pengendalian PB/PD Konsumen golongan tarif R 1/450VA dan R 1/900 VA dengan nomor 0358/AGA 01.01/DIVAGA/2015 yang isinya diantaranya untuk penyambungan baru tarif 450 va -900 va harus menyertakan dokumen yang di keluarkan pemerintah, di antaranya dokumen tersebut adalah KKS, KPS, KIS, KIP atau Keterangan miskin dari TNP2K. Dan bagi konsumen rumah tangga yang yang sudah dilayani namun tidak memiliki dokumen dokumen tersebut tidak akan diperlakukan lagi sebagai konsumen yang bersubsidi. (*).
source : Lensaindonesia
Share
Berita Terkait
Hari Ke 8 Kapolsek Ujungbatu Membagikan Sembako, Dampak Pengalihan Subsidi BBM
Rokan hulu, RiauOne.Com - Dihari ke 8 Kapolsek Ujungbatu AKP. Andi Cakra Putra SIK., MH Membagikan Sembako untuk masyarakat kurang mam
Sudah pada Tau Belum nih, Harga Gas Elpiji Nonsubsidi dan BBM Nonsubsidi Naik, Ini Besaran Kenaikannya
NASIONAL, - Manajemen PT Pertamina Patra Niaga memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar subsidi, pertalite, solar, dan elpiji 3 kg di tengah adanya penyesuaian harga BBM
Harga LPG Subsidi 3 Kg Tetap, Pertamina Pastikan Penyesuaian Hanya Untuk LPG Non Subsidi
NASIONAL, Februari 2022 - Seiring peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) yang menjadi salah saru acuan penetapan harga LPG di Bulan Februari yang mencapai 775 USD/metrik
Ini Syarat penerima subsidi gaji dibawah Rp5 juta, Berikut Syarat-nya
NASIONAL, - Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegas
Komentar