Rabu, 13 Januari 2016 10:03:00
Wartawan Jakarta Post Beberkan Penipuan AXA Mandiri
RIAUONE.COM, MEDAN - Wartawan Jakarta Post, Apriadi mengaku dirugikan oleh Asuransi AXA Mandiri. Apriadi yang telah menjadi nasabah AXA Mandiri sejak tahun 2012 ini bercerita, ia telah melakukan pembayaran selama tiga tahun, dengan nilai investasi Rp 75 juta. Akan tetapi, setelah ia melakukan cuti premi, nilai investasinya berkurang menjadi Rp 50.265.998. juta.
"Saya bayar per tahun senilai Rp25 juta. selama 3 tahun totalnya 75 juta. Setelah 3 tahun, saya ambil cuti premi. Setelah cuti, premi uang saya jadi berkurang 25 juta, sejak 17 September 2015 menjadi 50.265.998. juta," ujarnya saat ditemui www.tribun-medan.com di kawasan Jalan Sudirman, Selasa (12/1/2016).
Ia membeberkan, hal ini sempat dipertanyakannya berulang kali kepada pihak AXA Mandiri. Akan tetapi, pihak AXA Mandiri cenderung menghindar. Sehingga, Apriadi pun melakukan upaya hukum.
"Saya pertanyakan, minta penjelasan dari Axa, sampai sidang tidak ada penjelasan kenapa berkurang. Mestinya, dalam perjanjian masuk ke tahun ke 4, investasi saya bertambah menjadi Rp 113 juta. Itu sesuai ilustrasi maslahat, proyeksi tingkat pengembalian investasi, yang disampaikan mereka sejak awal. Tapi faktanya malah berkurang jadi 50 juta," katanya.
Dijelaskannya, sejak November 2015, Apriadi telah melaporkan hal ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Yang membuat Apriadi semakin keberatan, Majelis Hakim, mengabulkan gugatannya, tetapi dengan nilai Rp 65 juta.
"Hari ini majelis hakim telah memutus gugatan saya. Hakim mengabulkan gugatan saya, tapi sebagian, pihak Axa diminta untuk mengembalikan investasi saya sebesar Rp 65 juta. Saya gak terima. Ini yang saya pertanyakan, kenapa hakim mengabulkan gugatan saya, tapi di bawah nilai investasi. Mestinya hakim mengabulkan di atas nilai investasi atau setara dengan nilai investasi saya. Total gugatan saya Rp 115 juta. Tidak jauh dari ilustrasi," terangnya usai menghadiri sidang putusan di BPSK Medan.
Dikatakannya, dengan tegas, hakim tidak memberikan keadilan padanya. Ia pun mengatakan tidak tinggal diam dengan putusan ini.
"Ini yang saya kecewakan dengan hakim. Langkah yang akan saya ambil, pastinya saya tidak akan diam menyikapi putusan majelis hakim hari ini. Sampai nilai investasi saya kembali. Saya tidak mencari keuntungan. Saya mempertanyakan kenapa uang saya hilang dan mereka bungkam, hakim pun tidak adil," ungkapnya.
Dijelaskannya, awalnya AXA Mandiri membujuk dengan baik. Tetapi, ketika sudah ada masalah, pihak AXA diam.
Bahkan, mereka hanya mengatakan, bahwa marketing yang mengurus saya di awal sudah resign.
"Berdasarkan jawaban surat mereka kepada BPSK tidak sesuai, materi gugatan yang saya ajukan tidak mereka tanggapi. Justru persoalan lain yang dijawab. Kata mereka BPSK tidak berwenang mengadili perkara ini. Selain itu, mereka juga mempersoalkan kuasa hukum saya. Sehingga, saya cabut kuasa hukum. Itu semua sudah dibantah BPSK," katanya.
Ia pun mempertanyakan putusan hakim. Menurutnya, putusan hakim juga tidak logis untuk diterima.
"Saya tidak mendapatkan keadilan. Kalau investasi saya berkurang. Tentunya ini tidak adil. Seminimalnya ya sesuai nilai investasi. Ada apa dengan putusan ini, atau apa ada? kita pertanyakan, kenapa hakim mengabulkan gugatan saya tapi di bawah nilai investasi, justru ini merugikan saya, putusan apa ini?," pungkasnya. (trb/*).
Share
Komentar