Minggu, 27 Desember 2015 07:36:00
Yusril : Pungutan Dana Ketahanan Energi Langgar Aturan
RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - Politisi dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan pasal 30 UU Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM. Menurutnya, untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan, pasal tersebut menyebutkan dananya berasal dari APBN, APBD dan dana swasta, yang terlebih dahulu harus dianggarkan.
"Penganggaran tersebut dengan sendirinya harus dengan persetujuan DPR dan DPRD," ujar Yusril, Sabtu (26/12).
Pasal 30 UU Energi memang menegaskan bahwa ketentuan kebih lanjut tentang biaya riset untuk menemukan energi baru dan terbarukan harus diatur dengan PP. Namun, hingga kini PP tersebut masih belum ada.
Kebiasaan mengumumkan suatu kebijakan tanpa dasar hukum ini, seharusnya tidak dilakukan pemerintah karena bertentangan dengan asas negara hukum yang dianut UUD 1945. (*).
source : sindo
Share
Berita Terkait
Ahli hukum tata negara Yusril Bantah Jadi Kuasa Hukum Demokrat Versi KLB
"Masak nama saya bisa dipakai buat nakutin orang? Memangnya saya hantu," kata Yusril.
NASIONAL, POLITIK, - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membantah kaba
Yusril Ihza Akan Pidanakan Seluruh Komisioner KPU
NASIONAL, - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menyatakan akan mempidanakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena ditemukan bany
Yusril Bakal Bela Rizieq Shihab di Pengadilan
NUSANTARA, - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memastikan kesiapannya memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Rizieq Shihab yang kini ditetapkan sebagai te
Yusril Ihza Mahendra Kembali Bela Dahlan Iskan
JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukumnya.
Kal
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified