Senin, 18 September 2017 16:45:00

"Ketika Senior Tak Pernah Salah"

Penulis: Captain Indonesia Oktoberiandi

ADA adagium yang dikira masyarakat benar yang berlaku di dunia militer. Dimana ada 2 pasal yang berlaku dalam kehidupan militer atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dua pasal tersebut yakni: Pasal 1, SENIOR NEVER CAN DO WRONG atau SENIOR TAK PERNAH SALAH.

Kemudian di pasal kedua, jika senior salah, maka kembali ke Pasal 1.

Nah kedua pasal tersebut memang sepertinya sudah mendarah daging di otak sebagian manusia, khususnya di Indonesia. Namun kali ini, saya sebagai orang yang sudah berkecimpung di dunia militer, saya tegaskan bahwa kedua pasal di atas adalah salah besar. Di dunia militer tidak dipakai istilah ini.

Dunia Militer adalah dunia yang memberi apresiasi, penghargaan dan penghormatan kepada siapapun prajurit yang benar dan menghukum siapapun prajurit yang berbuat salah, apapun pangkat dan jabatannya, baik dia senior maupun junior, atasan maupun bawahan.

Baik Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah sampai Perwira Tinggi. Berlaku bagi semua kepangkatan, Prajurit Dua, Prajurit Satu, Prajurit Kepala, Kopral Dua, Kopral Satu, Kopral Kepala, Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, Pembantu Letnan Satu, Letnan Dua, Letnan Satu, Kapten, Mayor, Letnan Kolonel, Kolonel, Brigadir Jenderal, Mayor Jenderal, Letnan Jenderal sampai Jenderal Bintang empat.

Dunia militer adalah dunia yang mendukung siapapun di negeri ini yang berbuat benar, yang berbuat sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku di negeri ini, dan melawan siapapun di negeri ini yang berbuat tidak benar atau salah, dengan cara menegakkan hukum kepada mereka yang berbuat kesalahan sesuai aturan dan Undang - Undang yang berlaku sesuai dengan kesalahan yang diperbuat. Jadi, Senior tidak selalu benar, jadi jika ada senior salah, seniorpun tidak lepas dari namanya hukuman.

Jadi adagium yang benar dan berlaku dalam kehidupan militer adalah: Pasal 1 : "Prajurit itu juga Manusia". Pasal 2 : "Jika Prajurit benar, alhamdulillah, itu sudah wajar. Syukur-syukur diberikan penghargaan."

Pasal 3 : "Namun jika Prajurit berbuat salah, maka mereka akan dihukum sesuai aturan dan UU yang berlaku."

Semoga bermanfaat dan mencerahkan. Hormat saya bagi semua yang membacanya, salam Indonesia Jaya. Captain Indonesia Oktoberiandi, adalah aktivis, tokoh muda Riau di Jakarta, yang saat ini menjabat Wakil Sekjen, Dewan Pimpinan Pusat PARTAI BERKARYA.

 

( Sumber Goriau)
 

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified