Sabtu, 12 September 2015 07:43:00

Alat Berat Termasuk Kendaraan Bermotor, UU LLAJ digugat

oleh : titin triana.
titin triana.
RIAUONE.COM, ROC, - Peruahaan kontraktor Alat Berat mengajukan Pengujian Undang-Undang No. 21 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuan Jalan ke MK.
 
Dalam pokok permohonannya merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan diberlakukanya Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ yang berbunyi : “Yang dimaksud dengan “kendaraan Khusus” adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain :c. alat berat antara lain : bulldozer, traktor, loeder, exvacator dan crane”. UU LLAJ menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor. “Disamakannya alat berat dengan kendaraan bermotor berdampak pada ahirnya para pemohon tidak dapat bekerja.
    
Menurut Pemohon, alat berat jika dilihat dari fungsinya merupakan alat produksi. Berbeda dengan kendaraan bermotor yang berfungsi ebagai moda transportasi baik barang maupun orang. Dengan kata lain secara fungisonal alat berat tidak akan pernah berubah fungsi menjadi moda transportasi barang maupun orang.
 
Para Pemohon memiliki dan/atau mengelola alat-alat berat berupa antara lain : crane, mesin gilas (stoomwaltz), excavator, vibrator, dump truck, wheel loader, bulldozer, tractor, forklift dan batching plant yang digunakan melakukan aktivitas usahanya. Dengan menyamaratakan antara ala berat dengan kendaraan bermotor maka alat berat diharuskan mengikuti uji tipe dan uji berkala seperti halnya kendaraan bermotor.
 
Pemohon berpendapat persyaratan uji tipe dan uji berkala sebagaimana diatur dalam ketentuan uu tsb tidak mungkin dan tidak pernah dapat dipenuhi oleh alar berat tidak pernah sama dengan kendaraan bermotor. Alat berat diharuskan memeliki perlengkapan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam UU LLAJ padahal alat berat yang dimilki para Pemohon tidak memiliki alat pendongkrak dan pembuka roda dikarenakan alat berat tidak memilki ban.
 
Selain itu alat berat juga harus diregistrasikan dan diindentifiaksikan seperti halnya kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU LLAJ yang pada pokoknya kendaraan bermoto diharuskan diregistrasi guna mendapatkan sertifikat uji tipe padahal alat berat tidak dapat dilakukan uji tipe.
     
“Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ itu telah mengatur norma baru yang menempatkan alat berat sebagai gensus yang berbeda menjadi bagian dari kendaraan bermotor. Yang kedua secara meteril alat berat adalah berbeda sama sekali dengan kendaraan bermotor sejak awal alat berat dibentuk sebagai alat produksi tidak pernah mungkin sama dengan kendaraan bermotor sebagai moda transportasi. Oleh karena itu hal ini mengakibatkan kerugian kepada jami dan ini menimbulkan ketidakpastian hokum dan tidak ada jaminan perlindungan”.
   
Hakim Konstitusi wahiduddin Adams mempertanyakan agar Pemohon jeli melihat apakah penjelasan dapat dimasukkan sebagai objek permohonan karena tidak memuat norma. “ Dalam UU No. 12 tahun 2011 ya dikatakan itu bahwa penjelasan itu tidak dapat memuat norma ya dan kemudian penjelasan tidak dapat menjadikan dasar hokum untuk peraturan yang lebih lanjut. Kemudian penjelaan merupaka tafsir remi dari pembentuk undang-undang dan ini untuk memperjelas norma jadi  bukan itu sendiri tapi  ya mungkin saja ternyata bahwa penjelasannya yang mengandung norma atau norma terselubung.
     
Uji dan tipe berkala bagi alat berat sama seperti kendaraan bermotor adalah langkah tepat karena setiap kendaraan bermotor adalah langkah tepat karena setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan haru memenuhi peryaratan teknis dan laik jalan. “jalan dimaknai sebagai seluruh bagian jalan, dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang  berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Hal ini dapat diartikan bahwa yang dikenai kewajiban memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan adalah kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Komisi III DPR, Asrul Sani dalam sidang yang digelar MK.
     
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum Reformasi dan Birokrasi Umar Arif menjelaskan keberatan yang diajukan Pemohon bukan merupakan kewenangan MK. Karena keberatan Pemohon bukan merupakan konstitusional review melainkan constitusional complaint. Pemerintah berpendapat Para pemohon dalam permohonan ini tidak memenhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hokum (legal standing).
 
“Oleh karena itu menurut Pemerintah adalah tepat jika Hakim MK menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima”. Menurut pemerintah para pemohon keliru dalam menafsirkan ketentuan ini. Karena justru dengan adanya ketentuan ini Para Pemohon diberikan jaminan kepastan hokum dan keadilan hokum dalam melakkan kegiatannya dengan cara meregistrasi kendaraan bermotor sebagai upaya perlindungan hokum guna mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas di jalan.
     
“Oleh karena itu dengan adanya ketentuan ini para Pemohon telah mendapatkan hak atas pengakuan jaminan dan perlakuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dimana alat berat diakui sebagai kendaraan bermotor khusus yang memiliki perlindungan hokum yaitu dengan tidak diwajibkan melakukan pengujian sebagaimana terdapat dalam Pasal 49 ayat (1) UU LLAJ. (*).
Sumber : Lulu Anjarsari (Konstitusi No. 98 April 2015. 
  
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified