Kamis, 27 Agustus 2015 21:30:00

Dokter Tetap dapat dipidana

oleh : titin triana
 
RIAUONE.COM, ROC, - MK menolak permohonan pengujian UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menurut Mahkamah etika profesi, disiplin profesi dan norma hokum secara normative tidak dapat saling meniadakan atau saling menggantikan.
 
Profesi dokter dan dokter gigi merupakan profesi yang istimewa karena berhubungan dengan nyawa manusia.
 
Sudah sewajarnya terdapat pengaturan istimewa terhadap profesi tersebut beserta masyarakat yang berkepentingan. Sehingga selain diatur secara etika, profesi dan praktik kedokteraan maupun kedokteran gigi diatur berdasarkan kaidah keilmuwan (disiplin profesi) dan menurut kaidah hokum.
     
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan nomor 14/PUU-XII/2014 yang memutus kontitusional Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 29 Tahun 24 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran).
 
Permohonan ini diajukan oelh 4 orang yang berprofesi sebagai dokter, yakni Agung Sapta Adi, Yadi Permana, Irwan Kreshnamurti dan Eva Sridina yang menguji kontitusionalitas Pasal 66 ayat (3) yang menyatakan “Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/aau menggugat kerugian perdata ke pengadilan”.
 
Dalam sidang pendahuluan,para Pemohon diwakili kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim menyatakan bahwa dalam praktik kedokteran terdapat beberapa situasi yang bisa saja merupakan suatu kelalaian.
 
Namun kelalalain tsb tidak layak untuk dibawa ke ranah pidana. Menurut Luthfie kata “pengaduan” dalam ketentuan pasal a quo memberikan penafsiran yang luas. Jika hal ini dibiarkan akan bisa menyeret pelanggaran disiplin kedokteran yang seharusnya cukup di hokum berdasarkan pelanggaran disiplin, menjadi persoalan pidana.
 
Dalam hal ini Luthfie mencontohkan kasus yang menimpa Dr Ayu Sasiary di mana ia dihukum penjara selama 10 bulan karena setelah melakukan operasi caesar si pasein kemudian meninggal untuk itu Luthfie meminta kepada Mahkamah agar Pasal a quo diberikan penafiran terbatas yakni terbatas hanya berlaku terhadap tindakan kedokteran dalam dua kondisi yaitu yang mengandung kesengajaan atau kelalaian nyata berat dan telah dinyatakan terlebih dahulu dalam persidangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
 
Hal ini berarti yang menentukan ada atau tidaknya kelalaian atau kesalahan berat adalah setelah melalui persidangan di MKDKI.
     
Mahkamah kemudian menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan Presiden yang diwakili Staf Ahli Menkes Bidang Medikolegal, Budi Sampurna menyatakan dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuwannya memiiki mempunyai karakteristik yang khas.
 
Kekhasannya ini terlihat dari pembenaran yang diberikan oleh hokum, yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Selain itu Budi menyampaikan bahwa pada dasarnya ketentuan a quo dibuat dalam rangka menjaga keseimbangan antara dokter dengan pasien.
 
DPR dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pengaturan penyelenggaraan praktik kedokteraan merupakan kebutuhan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hokum kepada penerima pelayanan kesehatan.
 
Keberadaan pengaturan penyelenggaraan praktik kedokteran juga dalam rangka melidungi dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan kesehatan.
 
Ahli yang dihadirkan M.Arif Setiawan menyatakan bahwa hubungan antara dokter dan pasien adalah hubungan kontraktual khusus yang menekankan pada kewajiban dokter untuk melakukan upaya maksimal untuk kesembuhan pasien.
 
Namun tidak ada kewajiban dokter untuk mencapai hasil tertentu bagi pasien karena hasil upaya dokter merupakan wilayah kekuasaan Tuhan menurutnya hasil yang diharapkan oleh pasien tidak selalu merupakan malpraktik karena bisa saja merupakan resiko medis.
 
MKDKI seharusnya berfungsi sbg filter apakah suatu tindakan dokter atau dokter gigi dapat dibawa ke ranah pidana jika terdapat perbedaan penanganan oleh MKDKI dan pengadilan maka bisa dimungkinkan terjadi perbedaan putusan antara MKDKI dengan pengadilan.
 
Ahli dari Presiden Suhariyono menyatakan bahwa Pasal 66 UU a quo merupakan wujud dari perlindungan dan kepastian hokum kepada penerima pelayanan kesehatan dokter dan dokter gigi.
 
Menurutnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran berkembang sangat cepat, yang kemudian tidak dapat diimbangi oleh perkembangan hokum. Untuk itu dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran selain tunduk pada ketentuan hokum yang berlaku juga harus mentaati ketentuan kode etik yang disusun oleh organisasi profesi.
 
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 66 UU a quo Suhariyono menyatakan bahwa pelaporan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata dapat dilakukan setelah yang bersangkutan melakukan pengaduan tertulis kepada MKDKI.
 
Menimbang hal tsb Suhariyono berkesimpulan bahwa ketentuan a quo juga memberikan perlindungan terhadap kepentingan dokter dan dokter gigi sepanjang dokter dan dokter gigi telah menjalankan praktik kedokterannya sesuai kode etik profesi.
   
Berdasarkan dalil-dalil tsb, Mahkamah berpendapat sudah sewajarnya profesi dokter dan dokter gigi diberikan keistimewaan karena posisinya memilki kaitan signifikan dengan kesehatan bahkan kehidupan/keselamatan manusia.
 
Keistimewaan profesi dokter dan dokter gigi terlihat pada aturan yang mengikat para dokter dan dokter gigi. Selain diatur secara etika, profesi dan praktik profesi kedokteran maupun kedokteran gigi diatur berdasarkan kaidah keilmuwan (disiplin profesi) serta diatur pula menurut hokum. Mahkamah juga menilai pembentuk undang-undang sudah secara tegas mengakomodasikan keberadaan etika sebagai bagian dari norma hukum.
 
Hal tsb dapat dilihat dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e dan Pasal 51 huruf a UU a quo. “Dimasukannya etika profesi dan disiplin profesi ke dalam suatu UU, menurut Mahkamah harus dipahami bahwa pembentuk UU memberikan penekanan pentingnya etika profesi dan disiplin profesi untuk dilaksanakan sebagai pedoman bagi prilaku dokter atau dokter gigi”.  
 
Terkait adanya perbedaan mendasar antara etika profesi dan disiplin profesi dengan norma hokum. Mahkamah berpandangan keberadaan etika profesi, disipilin profesi dan norma hokum yang masing-masing mengancamkan sanksi tertentu, bukan merupakan penjatuhan sanksi ganda bagi satu perbuatan.
 
Jika satu perkara dijatuhkan sanksi etika, sanksi disiplin, sanksi hokum, hal itu bukan sanksi ganda karena masing-masing memiliki dimensi berbeda. Mahkamah menegaskan tindakan dokter atau dokter gigi yang telah diperiksa dan diputus oleh MKDKI masih dapat diajukan pelaporannya kepada pihak berwenang dan/atau digugat secara pidana.
 
Hal ini dapat dilakukan asal standar penilaian terhadap tindakan dokter dan dokter gigi tidak boleh semata-mata dilihat dari kacamata hokum pidana, melainkan harus didasarkan pada standar disiplin profesi kedokteran yang disusun oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. (*).
Sumber : TRIYA IR (Konstitusi No.99 –Mei 2015).  
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified