- Home
- Opini-Tokoh
- Kekayaan BUMN termasuk Keuangan Negara
Kamis, 26 Februari 2015 08:04:00
Kekayaan BUMN termasuk Keuangan Negara
riauonecom, pekanbaru, roc, - Masuknya kekayaan dan pengelolaan keuanganBUMN dan BUMD dalam APBN dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hokum dalampenggunaan APBN untuk kemakmuran rakyat. Argumentasi itu yang menjadi dasarbagi 6 orang dosen Fakultas Ekonomi UI untuk mengajukan Pengujian Pasal 2 hurufg dan huruf i UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pada siding pertamasalah satu pemohon menyatakan APBN berpoteni tidak digunakan sebesar-besarnyauntuk kemakmuran rakyat sebagai tujuan bernegara. Fungsi APBN untuk meningkatkandan mengembangkan kapasitas pendidikan pun dapat tercapai. Padahal APBN salah satunyabersumber dari pajak yang dibayarkan oleh warga Negara.
Pasal 2 huruf g berbunyi : “kekayaanNegara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang,surat berharga,piutang,barang,serta hak-hak lain yang dapat dinilai denganuang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaandaerah.
Ketentuan terebut menurut Pemohon dapat menyebabkan risiko fiskal dankerugian bagi Negara. Sebab kekayaan dan pengelolaan keuangan BUMN dan BUMDmasih dimasukan dalam APBN seperti yang diatur dalam Pasal 2 huruf g tersebut.Pemohon pun beranggapan seharusnyapengelolaan keuangan dan kekayaan BUMN serta BUMD dipisahkan dari APBN.
Hak-hakkonstitusional Para Pemohon sebagai warga Negara yang taat membayar pajak danberhak mendapat pelayanan yang sama dari Negara juga tercederai bila APBNdigunakan untuk menutup kerugian atau ketidakpastian pada BUMN dan BUMD.
Dalam permohonannya, Pemohon Perkara No.48/PUU-XI/2013 juga mengganggap ketentuan a quo telah menciptakan pengelolaanAPBN dan distribusi resiko keuangan Negara yang tidak efisiensi bagi Negara.Inefisiensi tersebut menyebabkan adanya pembatasan alokasi sumber daya APBNbagi sebesar-besar kemakmuran rakyat untuk mencapai tujuan bernegara.
Pembatasan alokasi anggaran menurut Para Pemohon yang berpengaruh terhadapkemakmuran bangsa yaitu pada anggaran belanja untuk penelitian dan pengembanganserta pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan yang rutin danberkelanjutan.
Ketentuan yang sama juga digugat olehForum Hukum BUMN dkk lewat perkara No. 62/PUU-XI/2013. Forum Hukum BUMNmenganggap ketentuan yang mendifinisikan tentang kekayaan Negara tersebut telahmenyebabkan terhambatnya gerak BUMN dalam melakukan pengembangan usaha.
Menurutpemohon Pasal 2 huruf g UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menimbulkanketidakpastian hukum dan mengakibatkankebingungan bagi BUMN dalam menentukan kebijakan kegiatan usahanya. Kebingungantersebut terjadi karena BUMN diperintahkan oleh Pasal 2 ayat (1) huruf b UUBUMN untuk mengejar keuntungan. Para pemohon merasa ketentuan dalam Pasal 2 huruf g danhuruf I UU Keuangan Negara tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastianhokum, serta perlakukan yang sama di hadapan hukum dalam pengelolaan BUMN.
Usai melalui serangkaian sidang, MK akhirnya menolak seluruh permohonan pengujian materiil terhadap UU No. 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara, dalam penetapannya MK menyatakan badan hukum milik Negara perguruantinggi (BHMN PT) , BUMN, BUMD atau namalain merupakan kepanjangan tangan dari Negara dalam menjalankan sebagaian darifungsi Negara untuk mencapai tujuan Negara yaitu mencerdaskan kehidupanbangsa,atau memajukan kesejahteraan umum. Fungsi badan hukum dimaksud tidakdapat sepenuhnya dianggap sebagai badan hukum privat.
Untuk mencegah adanya celah dalam regulasiyang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian Negara. Mahkamah juga telahmempertimbangkan BHMN PT atau BUMN/BUMD merupakan kepanjangan pemerintah dalammenyelenggarakan fungsi pemrerintah dalam arti luas. MK juga mengganggapbesarnya peran dan fungsi BHMN PT,BUMN/BUMD dalam mengelola keuangan Negaraharus diiringan penegasan pengelolaan terhadap sarana dan prasaranan milikNegara harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan paradigma yang berlaku. Sumber : (*/Konstitusi No. 92 – Oktober 2014).
Share
Berita Terkait
Seharus-nya Harga Gas itu: Pertamina ke Agen Rp12.750, Dijual ke Pangkalan Rp15.000 lalu ke Masyarakat Rp18.000
RIAU, PEKANBARU, - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESD
TUMI Highlights Peruvian Influences with Vibrant Energy in Spring 2025 Collections
HONG KONG SAR - 5 February 2025 - TUMI, the leading internatio
FBS Launches AI Assistant for Confident Trading
SINGAPORE - 5 February 2025 - FBS, a leading global broker, introduces FBS AI Assistant, a next-generation tool designed to support traders in making informed decisions. This AI
Darurat Korupsi, Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Unit Mobil hingga Uang
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified