Senin, 06 Juli 2015 09:14:00

Tidak penuhi prinsip pengelolaan air, UU SDA Dibatalkan

Titin triana
RIAUONE.COM, - Sumber daya air merupakan sumber daya yang penting bagi kehidupan manusia. UUD RI Tahun 1945 mengamanatkan Negara untuk mengelola sumber daya ini demi kemakmuran rakyat seperti tercantum dalam Pasal 33 ayat 3. Namun UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang melaksanakan amanat tersebut justru dinilai sejumlah pihak mengkomerisialisasikan sumber daya air.
     
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Solidarita Juru Parkir, Pedagang Kaki  Lima dan Karyawan, Rachmawati Soekarnoputeri, Wakil Ketua DPD La Ode Ida, mantan Menpora Adhyaksa Dault, serta beberapa pemohon individu lainnya mengajukan uji materiil terhdap UU No.7 tahun 2004 tentang SDA. Pengujian ini dipicu dengan adanya penyelewengan terhadap pertimbangan putusan perkara 058,059,060,063/PUU-II/2004 dan perkara 008/PUU-III/2005.
     
Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Konitutusi Muhammad Alim, Para pemohon mempersoalkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yang memberikan kesempatan kepada koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat untuk menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
     
Setelah melalui serangkaian sidang. MK membatalkan keberlakuan secara keseluruhan UU No. 7 Tahun 2004 tentang SDA karena tidak memenuhi enam perinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA. Demikian putuan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat .
     
Dalam pendapat Mahkamah, putusan terkait UU SDA juga telah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa DA sebagai bahan dari hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan lainnya seperti untuk pengairan pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industry yang mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia dan menjadi factor penting bagi manusia untuk dapat hidup layak.
     
Persyaratan konstitusional UU SDA tersebut adalah bahwa UU SDA dalam pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan Negara atas air. Hak penguasaan Negara atas itu dapat dikatakan ada bilamana Negara yang oleh UUD 1945 diberi mandate untuk membuat kebijakan, masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan, tindakan pengaturan, tindakan pengelolaan, tindakan pengawasan.
     
Selain dua aspek tersebut, jaminan bahwa Negara masih tetap memegang hak penguasaannya atas air itu menjadi syarat yang tak dapat ditiadakan dalam menilai konstitusionaitas UU SDA. Jaminan ini terlihat dalam enam perinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA. Keenam perinsip dasar tersebut yakni pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat  tidak dibebani biaya jasa pengelolaan SDA, sepanjang pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat di ata diperoleh langsung dari sumber air. (*).
source : lulu anjarsari/yusti nurul agustin.
 
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Geger Kasus Istri Polisi, Kapolres Copot Jabatan Suami Seleb TikTok Probolinggo Buntut Video Viral Pamer?

    NASIONAL, - Bripka Nuril, polisi sekaligus istri seleb TikTok Luluk Nuril dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo. Hal ini buntut viralnya Luluk g

  • 4 tahun lalu

    Wakil Ketua DPRD dan Bupati Hadiri Apel Tahunan Pondok Pesantren Modern Nurul Hidayah

    PARLEMEN, BENGKALIS, - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan menghadiri Apel tahunan Pondok Pesantren Modern Nurul Hidayah, pada Rabu (07/07/2021).

    Apel yang rutin d

  • 4 tahun lalu

    Sidang Langsung Ditempat Bagi Pelanggar Prokes Di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu

    ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Kapolres Rokan Hulu ( Rohul) AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat S.I.K., MH memimpin Operasi Yustisi dengan diterapkan sidang langsung di tempat bagi para p

  • 4 tahun lalu

    Pengumuman Lulus CPNS Kota Pekanbaru, Sebanyak 342 Peserta Lulus

    RIAU, PEKANBARU, - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Kota Pekanbaru diumumkan. Dari 346 formasi yang disediakan, hanya 342 formasi yang terisi.

    "Pengumu

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified