• Home
  • Opini-Tokoh
  • Yayasan dilarang memberi gaji kepada pembina dan pengawas, UU yayasan digugat
Minggu, 12 Juli 2015 09:39:00

Yayasan dilarang memberi gaji kepada pembina dan pengawas, UU yayasan digugat

Titin triana
RIAUONE.COM, ROC, - Tidak semua profesi dan jabatan serta merta mendapatkan imbalan berbentuk gaji atau sejenisnya. Misalnya jabatan Pembina dan pengawas yayasan yang terlarang mendapatkan gaji, upah, honorarium yang bersumber dari kekayaan yayasan. Pelanggaran terhadap hal ini pun berbuntut sanksi pidana. Demikian ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan).
     
Dahlan Pido, Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie, merasa dirugikan akibat berlakunya ketentuan tersebut. Dahlan lalu melayangkan permohonan uji materi UU Yayasan ke MK dengan diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor 5/PUU-XIII/2015. Menurut Dahlan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945.
 
Kerugian kontitusional ini juga dirasakan Safri Nurmantu Kiprah sebagai dosen sekaligus Pembina yayasan “Dengan adanya UU Yayasan tersebut, imbalan yang tadinya halal di hadapan Allah dan di hadapan Negara, berubah menjadi haram di hadapan Negara” saat bertindak sebagai ahli dalam persidangan kali keempat yang digelar di MK, Senin (16/3/15).
    
Menanggapi permohonan Dahlan Dipo, anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan adanya kecendrungan mendirikan yayasan untuk berlindung di balik status badan hokum yayasan.
 
Kecendrungan lainnya, yayasan didirikan untuk memperkaya diri para pendiri, pengurus dan pengawas, atau untuk kegiatan pencucian uang. “Ada dugaan yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum” saat menyampaikan keterangan DPR RI dalam persidangan MK, Selasa  (24/2/2015).
 
Salah satu upaya hukum untuk mencegah kecendrungan tersebut, terang Junimart, maka diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan. Pelarangan pengalihan dan pembagaian kekayan yayasan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan dimaksudkan agar kekayaan yayasan hanya dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan didirikannya yayasan yaitu sebagai wadah untuk pengembangan kegiatan social, keagamaan, kemanusiaan dan tidak untuk kepentingan lainnya. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU Yayasan.
 
Mengenai pengujian Paal 70 UU Yayasan. DPR berpendapat bahwa ketentuan pemberian sanksi adalah merupakan bagian dari upaya penegakan hokum agar ketentuan yang diatur dalam norma-norma UU Yayasan khususnya Pasal 5 UU Yayasan dapat dipatuhi, sehingga maksud dan tujuan dari dibentuknya UU Yayasan dapat terwujud. Hal tersebut telah sejalan dengan perinsip Negara hokum dan kepastian hokum sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
 
Sejatinya yayasan merupakan badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat social, keagmaan dan kemanusiaan. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas. Ketiga organ yayasan ini masing-masing memiliki fungsi, wewenang dan tugas yang tegas. Hal ini untuk menghindari kemungkinan konflik intern yayasan yang tidak hanya dapat merugikan kepentingan yayaan melainkan juga pihak lain. 
     
Menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 5 UU Yayasan bertujuan untuk memiahkan kekayaan yayasan dengan kekayaan pendirinya. Demi tercapainya tujuan yayaan dan untuk menjamin yayasan tidak disalahgunakan, maka eseorang yang menjadi Pembina, pengurus dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji,upah,atau honor tetap.
 
Pada umumnya pendiri yayasan merupakan donatur sekaligus pengurus. Sebelum adanya UU Yayasan, banyak terjadi pendiri merangkap jabatan sebagai pengurus atau sebaliknya.
 
“Hal ini mengakibatkan timbulnya kepentingan pribadi dari pengurus yayasan yang tentu saja dapat merugikan yayasan”,kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Wicipto Setiadi saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam persidangan di MK Selasa (24/2/2015).
 
Sudah sewajarnya ada perbedaan antara pengurus sebagai pendiri dan pengurus yang tidak terafiliasi dengan pendiri. Pemerintah menegaskan ketentuan ini tidak diskriminatif dan tidak bertentangan dengan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945. (*).   
Sumber : Nur Rosihan Ana (Konstitusi No.98-April 2015).
 
Share
Berita Terkait
  • 4 minggu lalu

    Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 1 Maret 2025 dan Idul Fitri pada 31 Maret 2025


  • 5 bulan lalu

    Ini Besaran Gaji Presiden dan Wakil, Menteri, Ketua DPR, Jaksa Agung Sampai Ketua KPK dan Kapolri


    NASIONAL, - Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

  • 5 bulan lalu

    Firaun, Kisah-nya Masuk dalam dalam Alquran, Arkeolog Temukan Pedang Firaun Berusia 3.000 Tahun di Mesir, Berhiaskan Lambang Ini



  • 6 bulan lalu

    Israel dituding Tanam Alat Peledak di Alat Komunikasi Pager dan Walkie-Talkie


    Komentar
  • 1
    Riau Raya  4 hari lalu

    Kades Tiga Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Minta Gubernur Riau Realisasikan Kebun Pembangunan Plasma Dengan PT TPP, Ini Komentar Kades Serumpun Jaya

  • 2
    Kilas Global  5 hari lalu

    Gaji Enam Orang Direksi Pertamina ini Masing-masing Tembus Rp57,3 Miliar per tahun, atau Rp4,7 Miliar per bulan Per Orang

  • 3
    Kilas Global  4 hari lalu

    Professor Daniela Rus: A new voice in the VinFuture Prize Council - Honoring AI and Robotics revolution

  • 4
    Riau Raya  4 hari lalu

    TK Tunggal Lestari Berbagi Takjil, Tanamkan Nilai Kebersamaan di Bulan Ramadhan

  • 5
    Kilas Global  5 hari lalu

    Shaping The Future: Celebrating Women In Technology This International Women's Day

  • 6
    Kilas Global  4 hari lalu

    Fundamental Analysis in Trading: How Economic Indicators Shape Market Decisions - Insights from Octa Broker

  • 7
    Kilas Global  5 hari lalu

    Arrow Electronics Luncurkan Sumber Daya Teknis untuk Solusi Robotik

  • 8
    Kilas Global  4 hari lalu

    KKN atau Nepotisme? Geger, Menhut Raja Juli Antoni dikecam Publik, Masukkan Belasan Kader PSI di Proyek Kehutanan

  • 9
    Kilas Global  5 hari lalu

    The Mira Hong Kong Gelar Buka Puasa Bersama Pertama di Hong Kong

  • 10
    Kilas Global  3 hari lalu

    Hong Kong based Diginex Limited Rings Nasdaq Closing Bell Following Record-Breaking IPO Performance

  • Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified