• Home
  • Otonomi
  • Penyalahgunaan Izin Visa , Tujuh WNA Jepang di Periksa Imigrasi Siak Riau
Senin, 29 Februari 2016 19:42:00

Penyalahgunaan Izin Visa , Tujuh WNA Jepang di Periksa Imigrasi Siak Riau

ilustrasi.
SIAK, RIAU, - Imigrasi Siak periksa 7 warga negara asing asal Jepang terkait penyalah gunaan visa kunjungan (On Travel), penangkapan itu dilakukan hari Rabu (24/02/016).
 
Saat ini seluruh warga asing asal jepang tersebut masih diperiksa oleh pihak Imigrasi Siak,pemagkapan itu sendiri dilakukan atas laporan dari masyarakat Siak yang curiga terhadap adanya aktifitas warga asing di depan Kantor Polres Siak.
 
Hal tersebut di utarakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Siak melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kelas II Siak, Ferry Firmasyah Senin (29/02), yang membenarkan hal tersebut.
 
Dijelaskanya ke tujuh WNA asal jepang ini diduga telah melakukan penyalahgunaan Visa Travel mereka."Dalam izin visa yang mereka miliki hanya izin visa On traveling atau visa kunjungan,sementara mereka melakukan aktifitas pembuatan film untuk dikomersilkan itu sudah menyalahi aturan ke Imigrasian" ungkap Ferry.
 
Seharusnya jika ingin melakukan aktifitas yang mengahasilkan keuntungan WNA harus memiliki izin dari Kementrian Luar Negeri."Mereka seharus meminta surat izin dokumem yang dikeluarkan oleh Kementrian Luar negeri bukan Visa kunjungan biasa" tandasnya.
 
Dalam hal ini,ketujuh WNA asal Jepang tersebut Yakni masing-masing bernama inoue ,takeda ,ito,suzuki,iidaa,asano dan kobayashi yang merupakan pegawai panasonic di Jepang mereka bekerja sama dengan BAnk BRI untuk pembuatan Video Comersil.
 
"Mereka di tangkap tengah melakukan pengambilan Gambar atau Vidio  bersifat comersil untuk iklan yang ditayangkan di Media Sosial ,Youtube dan Majalah-majalah" terang Ferry.
 
Untuk saat ini ketujuh WNA tersebut telah kita mintai keterangan sejak hari Rabu kemarin dan sementara kita inapkan di Hotel Grand Mempura Kecamatan Mempura beserta tim pengawas dari Imigrasi Siak.
 
"Karena mereka bukan penjahat,kita memanusiakan WNA Jepang dan kitan inapkan di Hotel Grand Mempura sampai saat ini juga mereka bersikap baik"ungkap Ferry.
 
diterangkannya juga" Hari ini ketujuh WNA asal Jepang ini akan kita pulangkan kenegara mereka,dan masih menunggu atasan mereka yang tengah dalam perjalanan menuju Siak dari Jakarta,kita juga telah beri Sanksi dilarang berkunjung ke Indonesia selama 6 bulan"tutup Ferry. (dek)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified