• Home
  • Otonomi
  • Aliansi Masyarakat Bengkalis dan Jikalahari desak Bupati Bengkalis Cabut HTI PT RRL
Selasa, 31 Januari 2017 11:47:00

Aliansi Masyarakat Bengkalis dan Jikalahari desak Bupati Bengkalis Cabut HTI PT RRL

ilustrasi.
PEKANBARU, -- Aliansi Masyarakat Bengkalis dan Jikalahari mendesak Bupati Bengkalis Amril Mukminin, untuk mencabut izin Hutan Tanaman Industri PT Rimba Rokan Lesatari (HTI PT RRL) paska laporan Pansus DPDRD Bengkalis tentang monitoring dan indetifikasi sengketa lahan dan perkebunan.
 
Sebagaimana dilansir tribun, Senin, 30 Januari 2017, hal itu disampaikan ketika media briefing di Karambia Cafe Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru yang dilaksanakan di hari yang sama.
 
Menanggapi itu, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis, Johansyah Syafri, Selasa (31/01/2017) menjelaskan, jika izin HTI PT RRL diterbitkan Bupati Bengkalis sebelumnya, Amril Mukminin dapat mencabutnya.
 
"Tentu jika ada hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan dasar yang menjadi izin tersebut diberikan. Jika tidak, tentu tak bisa," katanya.
 
Kemudian, kalau izin tersebut bukan diterbitkan bukan diterbitkan Bupati Bengkalis (siapa pun orangnya), maka Bupati Amril, menurut Johan tak bisa mencabutnya.
 
"Apa boleh kita mencabut tanaman yang bukan menanamnya sementara tanaman tersebut   memang tidak ditanam di lahan kita," Johan memberikan perumpamaan.
 
Maksudnya, secara hirarki hukum, tidak mungkin seorang kepala daerah dimanapun dapat membatalkan produk hukum yang lebih tinggi. Produk hukum yang dibuatnya sendiri dalam konteks jabatan.
 
"Setahu dan sepemahaman kami demikian. Kalau undang-undang (UU) yang bisa membatalkannya UU atau yang setara. Kalau izin HTI itu diberikan menteri atau gubernur misalnya, maka menteri dan gubernurlah yang berhak untuk itu," imbuhnya.
 
Di bagian lain, dia juga menambahkan, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 dan perubahannya, saat ini kewenangan di bidang kehutanan ini tak lagi berada di kabupaten/kota.
 
"Setahu yang kami pahami, sudah ditarik ke pemerintah provinsi. Jadi kalau ada pihak-pihak yang mendesak Bupati Bengkalis mencabut izin HTI PT RRL merupakan sebuah langkah mundur. Maaf kalau kami salah," tutup Johan. (*).
 
Share
Berita Terkait
  • 8 jam lalu

    H Suwardi Ritonga Dengarkan Aspirasi Warga Inhu dalam Reses di Kecamatan Kuala Cenaku dan Rengat Barat

    RIAUONE, Inhu - Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, H. Suwardi Ritonga SE, dari Partai Gerinda di Daerah P

  • 14 jam lalu

    Setelah Dilantik Warga Inhu Menaruh Harapan Besar Kepada Bupati dan Wakil Bupati Baru Tuntaskan Berbagai Konflik

    RIAUONE.COM, Inhu - Presiden Prabowo Subianto telah melantik sebanyak 961 kepala daerah beserta para wakilnya di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (20/02/202

  • 22 jam lalu

    OPPO Find N5, the World's Thinnest Book-Style Foldable, Set to Hit the Shelve on February 28


    SINGAPORE - 21 February 2025 - OPPO, the world�
  • 22 jam lalu

    Presiden Prabowo Lantik Kasmarni dan Bagus Santoso Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis


    BENGKALIS, - Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Ka
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified