• Home
  • Otonomi
  • Banyak Oknum Pengusaha Diduga Garap Ribuan Hektar HPT di Pulau Rupat
Sabtu, 30 Juli 2016 09:18:00

Banyak Oknum Pengusaha Diduga Garap Ribuan Hektar HPT di Pulau Rupat

RUPAT, RIAU, - Pulau Rupat yang jauh dari pusat kota serta sulit dijangkau ternyata dimanfaatkan oleh para cukong atau penguasaha untuk berinvestasi, meskipun mereka terkadang tidak mengantongi izin sama sekali.

Sejumlah pengusaha baik dari Pulau Rupat maupun dari luar Rupat diduga kuat menggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang notabene tidak boleh dikonversi.
          
Salah satunya adalah pengusaha bernama Ah Kam, pria asli Rupat yang berdomisili di kota Dumai memiliki lahan perkebunan kelapa sawit dan karet mencapai 1.000 hektar berlokasi di Dusun I RT 03/RW 01 desa Dungun Baru, yang merupakan pemekaran desa Hutan Panjang kecamatan Rupat. Dari 1.000 hektar lahan yang digarap, lebih setengahnya diduga merupakan kawasan HPT.
           
Kebun kelapa sawit yang ditanami Ah Kam menurut informasi telah berumur mencapai 6 tahun dan sudah dilakukan panen. Kondisi tersebut berlangsung karena diduga terjadi pembiaran oleh pejabat Negara berwenang, sehingga tidak hanya Ah Kam, masih ada belasan pengusaha asal Rupat ataupun dari luar Rupat yang bebas mengkonversi lahan Negara atau HPT.
          
Menanggapi hal tersebut, pemerhati masalah lingkungan di Bengkalis Tun Ariyul Fikri AMd menyebutkan bahwa dugaan penggarapan HPT tersebut tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu. Kalau memang benar, telah terjadi pelanggaran Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
          
“Dalam pasal 92 UU 18 tahun 2013 itu dinyatakan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan pembukaan perkebunan tanpa izin dari menteri bersangkutan di dalam kawasan hutan yang dilarang untuk dikonversi dapat dikenai sangsi pidana atau denda. Apabila memang benar adanya terjadi pembukaan lahan perkebunan diatas lokasi HPT oleh penguasaha bersangkutan tentu harus diambil tindakan,”tegas Tun Ariyul, baru-baru ini.
          
Mantan ketua Mapala Politekhnik Bengkalis ini juga mengatakan, dalam pasal 92 huruf (b) UU nomor 18 itu disebutkan bahwa membawa alat-alat berat yang lazim dan patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin dari menteri, akan dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun.
          
“Dalam pasal itu juga ditegaskan sangsi paling lama adalah 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1,5 milyar dan maksimal Rp 5 milyar. Kita mendesak supaya Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bengkalis mengambil tindakan, melakukan pengecekan ke lapangan,”tukas Tun Ariyul.
          
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) kabupaten Bengkalis Ir.H.Herman Mahmud mengaku belum mendapat kabar soal adanya penguasaha seperti disebut diatas yang menggarap lahan HPT di Pulau Rupat. Sejauh ini, ia membenarkana da kelompok masyarakat di Rupat yang bekerjasama dengan penguasaha membuka lahan perkebunan, tetapi lahannya lahan milik warga setempat.
          
“Kita akan cari informasi kebenaran informasi tersebut, soal adanya dugaan penguasaha asal Rupat yang membuka perkebunan kelapa sawit dan karet di lahan HPT di desa Dungun baru tersebut. Bila memang benar, tentu kita akan ambil tindakan, terutama soal perizinan mereka,”ujar Herman Mahmud. (boc/*)

Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Camat Rupat Utara Safari Ramadhan ke Desa Kadur

     
    TANJUNG MEDANG – Memasuki malam ke-11 bulan Ramadhan tahun ini, Agus Sofyan Camat Rupat Utara Kabupaten Bengkalis kembali menggelar Safari Ramad
  • 8 tahun lalu

    Pawai Taaruf MTQ Rupat Utara Sukses Digelar

    RUPATUTARA – Camat Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Agus Sofyan secara resmi melepas kafilah pawai ta’aruf MTQ ke-15 Tingkat Kecamatan Rupat Utara tahun 2017 dii
  • 8 tahun lalu

    Joget Twist 60-an Meriahkan Mandi Safar di Rupat Utara

    RUPATUTARA Ë— Rangkaian kegiatan dalam event Mandi Safar tahun 2016 di Pantai Lapin Desa Tanjung Punak Kecamatan Rupat Utara menjadi hiburan bagi masyarakat setempat mau
  • 8 tahun lalu

    Buka Festival Pantai Rupat,Gubri Dorong Pengembangan Pariwisata di Riau

    RUPAT, BENGKALIS, RIAU, - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman buka acara Festival Pantai Rupat, Sabtu (16/7/16). Turut diserahkan penghargaan bagi desa sadar wisata berupa
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified