• Home
  • Otonomi
  • Diduga Perusahaan yang dilaporkan Pansus Monitoring Lahan ke Polda Riau dan Kejati Mengendap
Kamis, 24 November 2016 08:41:00

Diduga Perusahaan yang dilaporkan Pansus Monitoring Lahan ke Polda Riau dan Kejati Mengendap

hasil hutan.
PEKANBARU - Dugaan pengemplangan pajak yang diduga sepertiga perusahaan di Riau yang dilaporkan Pansus Monitoring Lahan DPRD Riau ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengendap. Sudah lama dilaporkan, penyelidikannya tak ada tanda-tanda ditindaklanjuti.
 
Kasus ini sebelumnya sudah menjadi perhatian KPK dan meminta kedua institusi tersebut menindaklanjutinya. Pasalnya dalam laporan Pansus, dinyatakan terdapat potensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
 
Hal ini kemudian menjadi perbincangan dalam kegiatan Indonesian Anti Corruption‎ Forum (IACF) ke 5 di Hotel Arya Duta, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Rabu (23/11/2016).
 
Usai kegiatan, Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara langsung bereaksi. Dia berjanji bakal menanyakan berkas kasus ini yang pernah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
 
"Makanya saya coba tanyakan di mana berkasnya (ke penyidik). Kalau tidak, saya akan minta kembali itu berkasnya (ke Pansus)," kata Zulkarnain kepada wartawan.
 
Berdasarkan pemaparan Suhardiman Ambi, selaku Ketua Pansus Monitoring, Kapolda menyebutnya sangat sistemis. Dia juga menilai pendekatan yang dilakukan terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan perkebunan dan kehutanan menggunakan banyak cara, sehingga perusahaan bisa dimintai pertanggung jawabannya.
 
"Bagus itu, detail, jadi multi door. Mungkin tidak kena Undang Unang Korupsi, mungkin (bisa) Undang Undang tentang Perpajakan," tegas mantan Kapolda Maluku Utara ini.
 
Sebelumnya, ‎Berkas kerja Panja diserahkan ke Polda Riau saat Direktur Reserse Kriminal Khusus masih dijabat Kombes Pol Arif Rahman Hakim. Hingga saat ini kelanjutan atas laporan hasil kerja Pansus tersebut belum diketahui.
 
Sebelumnya juga, KPK melalui Tim Pakar Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Koorsupgah) Penyelamatan Sumber Daya Alam (PSDA), Prof Hariadi Kartodiharjo menyebutkan ada sepertiga perusahaan kehutanan dan perkebunan di Riau yang tak menunai kewajiban membayar pajak.
 
Sepertiga tersebut dari jumlah total lebih dari 400 an perusahaan yang memiliki izin di Riau. Jumlah ini merupakan data perusahaan resmi saja, belum termasuk perusahaan yang tidak terdata.
 
Persoalannya menurut KPK kala itu terletak pada data perizinan perusahan yang tidak jelas. Dalam syarat sebagai wajib pajak ada hal yang belum dilengkapi perusahaan. 
 
Persoalan lain yang diketahui oleh Pansus , adanya perusahaan yang memiliki lahan melebihi izin yang dikantongi mereka. (frc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified