• Home
  • Otonomi
  • Empat Terdakwa Korupsi Cetak Sawah Divonis Ringan
Jumat, 02 Desember 2016 12:33:00

Empat Terdakwa Korupsi Cetak Sawah Divonis Ringan

sawah.
PEKANBARU  - Empat terdakwa korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk perluasan cetak sawah di Kabupaten Indragiri Hulu divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengedailan Negeri Pekanbaru, Kamis (1/12/2016).
 
Keempat terdakwa dimaksud adalah Ricard Nainggolan, UPT Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu, Kamiden Sitorus, selaku kontraktor, Junaidi, sub kontraktor, dan Paruntungan Tambunan.
 
Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan menyatakan keempatnya terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara terdakwa Kamiden Sitorus dan Junaidi, selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.
 
Selain itu, keduanya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsidair 1 bulan penjara. Untuk kerugian negara, Kamiden Sitorus diwajibkan membayar sebesar Rp 94 juta atau subsidair 1 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Junaidi, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 91 juta atau subsidair 1 bulan penjara.
 
Vonis yang sama juga dikenakan untuk terdakwa Ricard Nainggolan dan Paruntungan Tambunan. Mereka berdua juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, atau subsidair 1 bulan penjara.
 
"Untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Ricard Nainggolan diwajibkan membayar Rp 94 juta, atau subsidair 1 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Paruntungan Tambunan, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta, atau subsidair 1 bulan penjara," lanjut Hakim Dahlia.
 
Atas putusan tersebut, para terdakwa menerimanya, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan, apakah menerima atau menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.
 
Dugaan korupsi cetak sawah seluas 50 hektar ini, berlokasi di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Perkara ini dinilai telah menelan kerugian negara sebesar Rp 350 juta lebih
 
Saat itu, selompok tani Tunas Harapan, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, mendapat dana bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari dana APBN TA 2013 sebesar Rp 500 juta. Dana bantuan yang diserahkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu, kemudian dipergunakan untuk kegiatan cetak sawah seluas 50 hektar di desa tersebut.
 
Dalam pelaksanaannya, kegiatan cetak sawah seluas 50 hektar tersebut, tak tuntas sepenuhnya. Pengerjaan perluasan cetak sawah hanya dikerjakan seluas 16 hektar. Sisanya seluas 34 hektar lagi, tidak pernah ada kegiatannya, atau tidak dilakukan.
 
Selain itu, dalam penggunaan uang cetak sawah, juga ditemukan hal yang tidak sesuai dengan RUKK atau pedoman teknis dari Dirjen Sarana dan Prasarana Kementan RI. Dua dari empat terdakwa meminta uang masing-masing sebesar Rp 20 juta untuk kepentingan pribadi, sehingga akibat total keseluruhan kegiatan tersebut, negara dirugikan Rp 350.550.000. (frc/*/net).
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Tinjau Lahan Cetak Sawah, Komisi IV DPR RI dan Dirjen Pertanian RI Kunjungi Meranti

    RIAUONECOM, MERANTI, - Pemerintah pusat berkomitmen terhadap ketahanan pangan nasional, hal ini terbukti kementerian pertanian RI dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Repu
  • 8 tahun lalu

    Danrem 031/Wirabima Pantau Cetak Sawah di Rohil

    ROHIL-Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Abdul Karim, memantau langsung lokasi cetak sawah yang telah disiapkan pemerintah daerah Kabupaten Rohil, tepatnya di Desa Suak hitam
  • 8 tahun lalu

    Kasus Cetak Sawah, Seorang PNS dan Kades di Siak Diadili

    PEKANBAARU - Selasa (25/10/16) siang, perkara korupsi pengadaan alat cetak sawah di Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten S
  • 9 tahun lalu

    Cetak Sawah Baru fiktif?, Kejari Tunggu hasil audit BPK

    RIAUONE.COM, TELUKKUANTAN, KUANSING, ROC - Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kegia
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified