• Home
  • Otonomi
  • Habiskan Anggaran Banyak, Penyelenggaraan HUT Kota Dumai tak Memiliki Kepastian Hukum
Senin, 09 Mei 2016 00:21:00

Habiskan Anggaran Banyak, Penyelenggaraan HUT Kota Dumai tak Memiliki Kepastian Hukum

DUMAI, RIAU, NUSANTARA, - Peringatan hari jadi Kota Dumai dinilai tidak sesuai atau bertentangan dengan perundang-undangan. Pasalnya HUT Kota Dumai setiap 27 April tidak memiliki kepastian hukum.
 
Kritik keras terhadap masalah ini secara gamblang disampaikan Prapto Sucahyo, mantan anggota dewan, Ahad (8/5) melalui rilisnya.
 
Menurut politikus Demokrat ini, seharusnya penetapan hari jadi Kota Dumai ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Dumai dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah.
 
"Dalam penjabaran lebih lanjut dari undang-undang nomor 16 Tahun 1999 tentang pembentukan daerah tingkat II Dumai  yakni tanggal 20 April 1999 sebagai dasar hukum pembentukan Kota Dumai," katanya.
 
Ia berharap agar adanya kepastian hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang taat azas, seharusnya Walikota Dumai bersama DPRD Kota Dumai segera menuntuntaskan hal ini sesuai dengan landasan dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
 
Sehingga melahirkan Peraturan Daerah tentang penetapan hari jadi Kota Dumai. Karena menganggap belum adanya penetapan tentang hari jadi Dumai tersebut, ia pun mempertanyakan legalitas pelaksanaan paripurna istimewa peringatan HUT Kota Dumai oleh DPRD setiap tanggal 27 April.
 
"Jika hari jadi Kota Dumai tidak memiliki kepastian hukum, bagaimana dengan penghamburan anggaran daerah yang digunakan untuk segala bentuk seremonialnya berkaitan dengan kegiatan perayaan HUT tersebut," kata Cahyo.
 
"Bentuk seremonial hari jadi Kota Dumai patut diduga sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena tidak ada kepastian dasar hukum penganggarannya," katanya.
 
Dijelaskannya juga, Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai yang biasa disebut Kota Dumai dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 16 Tahun 1999 tertanggal 20 April 1999.
 
Pada prinsipnya, tanggal pengesahan undang-undang tersebut sudah bisa dijadikan asumsi awal untuk dijadikan acuan atau dasar penetapan pelaksanaan kegiatan seremonial HUT dalam rangka memperingati hari jadi Kota Dumai.
 
Namun begitu, dalam rangka tertib administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang taat azas maka  hal itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
Kepastian hukum yang diatur melalui Perda akan mencerminkan identitas atau jati diri dan eksistensi Dumai. Disamping berperan sebagai faktor integrasi masyarakat serta dapat memotivasi peningakatan  pembangunan daerah.
 
"Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Dumai agar segera meninjau ulang dan melakukan analisa ilmiah yang lebih komprehensif sehingga melahirkan keputusan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan," katanya.
 
Kepastian hukum tentang hari jadi Kota Dumai harus ditetapkan melalui Perda. Ia mencontohkan Provinsi Riau yang dituang dalam Perda nomor 11 tahun 1999  tentang penetapan hari jadi Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
 
Ada kejelasan dalam Perda itu seperti pasal dua yang menyatakan dengan peraturan daerah ini ditetapkan hari jadi Daerah Provinsi Riau adalah tanggal 9 Agustus 1957.
 
Kemudian pada pasal  3 ayat 1 menyebutkan, pada tanggal 9 Agustus setiap tahun Pemerintah Daerah beserta masyarakat Riau melaksanakan hari ulang tahun untuk memperingati Hari Jadi Provinsi.
 
"Memang, dari aspek Datun persoalan tersebut tidak menarik untuk diperdebatkan. Tapi jika dilihat dari sisi lain, penganggaran belanja HUT Kota Dumai tersebut tentu sudah menyalahi kaidah-kaidah penyusunan anggaran," katanya.
 
Oleh karenanya, kata dia, sesuai judul tulisan di atas, muncullah potensi masalah yang bisa menjerat siapa saja, yakni korupsi berjamaah dengan melibatkan semua komponen terkait mulai dari legislatif dan eksekutif.
 
Perlu diketahui, kata Cahyo, belanja seremonial HUT Kota Dumai yang hanya berlangsung beberapa hari itu telah menghabiskan anggaran mungkin mencapai dari Rp 6 miliar rupiah.
 
Untuk di DPRD saja, seremonial HUT Kota Dumai ke-17 tahun 2016 ini mencapai besaran Rp. 1,3 Milyar lebih. Fantastis. Belum lagi anggaran di SKPD seperti untuk Expo-Expoan Kota Dumai yang tidak jelas target dan sasarannya itu.
 
Anehnya, bagaimana mungkin BPK RI selaku pemeriksa keuangan bisa ikut-ikutan "kecolongan" dalam masalah ini. Mestinya hal itu tidak boleh terjadi.
 
Demi meluruskan sejarah dan mematuhi kaidah penyusunan anggaran, polemik Hari Jadi Kota Dumai  mestinya segera diakhiri dengan membuat Perda tentang Penetapan Hari Jadi Kota Dumai.
 
Jangan sempat penyakit "lupa" itu menular pada kewajiban yang lain sehingga penyelenggara pemerintahan daerah kita "lupa" belum menetapkan batas definitive Kota Dumai
 
Hal itu penting agar informasi yang disajikan pada neraca keuangan Kota Dumai tidak lagi dikatakan tidak dapat diyakini kewajarannya oleh BPK RI.
 
Walikota dan DPRD Kota Dumai terpilih periode ini mestinya menyadari bahwa sejak dimekarkan dari kabupaten Bengkalis, Kota Dumai belum pernah sekalipun mendapatkan Opini WTP atau "Wajar Tanpa Pengecualian" dari BPK RI.
 
Sampai dengan tahun lalu, predikat Kota Dumai masih tetap jadi juara bertahan dengan Opini WDP atau "Wajar Dengan Pengecualian", alias predikat paling buruk dalam hal pengelolaan keuangan daerah. (rpc/rls/roc).
 
(rdk/rls)
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Walikota Dumai Pimpin Upacara Hari Jadi Kota Dumai ke 18

    KOTADUMAI, - Walikota Dumai Zul As Kamis (27/4/017) memimpin langsung Upacara Hari Jadi Kota Dumai ke 18 Tahun 2017 dilapangan upacara kantor walikota Jalan Perwira Kelurah
  • 9 tahun lalu

    DPRD Gelar Paripurna Istimewa Peringati HUT Dumai

    DUMAI, RIAU, - Memperingati hari jadi Kota Dumai ke 17 tahun 2016, Ketua DPRD Gusri Effendi memimpin sidang paripurna istimewa, dihadiri Wali Kota Zulkifli AS dan mantan Pj
  • 9 tahun lalu

    Semarakan Hari Ulang Tahun, Pemko Dumai Gelar Pawai Budaya

    DUMAI, RIAU, - Dalam rangka menyemarakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Dumai ke 17 Tahun 2016, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Di
  • 9 tahun lalu

    Polres Dumai Amankan Oknum Pegawai Distanbunhut jadi Calo CPNS

    RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Sudah enak kerja jadi pegawai mencari masalah, ini yang dilakukan oleh oknum pegawai Distanbunhut Dumai SU (56) mai harus
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified