• Home
  • Otonomi
  • Hilangkan Selembar Arsip SKPD Bisa Didenda Ratusan Juta
Jumat, 22 April 2016 15:55:00

Hilangkan Selembar Arsip SKPD Bisa Didenda Ratusan Juta

ilustrasi.
PEKANBARU, RIAU, - Arsip mampu mengurai sejarah dan menjadi bukti pernah dilaluinya suatu peradapan. Meski demikian, masih saja banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang belum menyadari akan hal itu.
 
"Arsip berguna sebagai catatan sejarah. Kehilangan selembar arsip saja bisa didenda. SKPD yang menghilangkan satu arsip didenda Rp300 juta dan Gubernur didenda Rp500 juta. Dari situ saja sudah menegaskan bahwa arsip itu berharga," papar Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Riau, Yoserizal Zein, Jumat (22/4/2016) di Pekanbaru.
 
Ia menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kerasipan, setiap SKPD wajib memiliki arsiparis minimal empat orang. Namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik, justru masih banyak SKPD yang menganggap sepele keberadaan arsip dan perlunya seorang arsiparis.
 
"Arsip itu penting, harus dijaga. Sudah ada UU yang mengaturnya. Namun dalam implementasinya memang masih ada SKPD yang tidak mengikuti aturan," jelas Yose. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified