Senin, 23 Januari 2017 06:27:00
Imigrasi Pekanbaru Bantah Bebaskan TKA Asal Tiongkok
PEKANBARU - Kantor Imigrasi Klas IA Pekanbaru membantah telah melepaskan 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diamankan di proyek PLTU Tenayan Raya.
Saat ini, pekerja asal Republik Rakyat Tingkok (RRT) itu masih menjalani proses Berita
Acara Pemeriksaan (BAP).
Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hulum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Sutrisno, mengatakan, pihaknya masih menahan paspor TKA tersebut. "Belum ada yang dilepas," ujar Sutrisno, di Pekanbaru, Minggu (22/1/2017).
Dijelaskannya, dari pendataan yang dilakukan Imigrasi ada 109 TKA yang bekerja di proyek PLTU tersebut. Sebanyak 21 di antaranya punya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sedangkan 88 lainnya mengantongi visa kunjungan.
Saat ini, Mereka ditempatkan di barak yang ada di PLTU Tenayan Raya. Pasalnya, Kantor Imigrasi tak punya tempat untuk menampung pekerja tersebut.
"Kita siamankan dengan jaminan sponsor. Paspor mereka masiih ditahan," kata Sutisno.
Sutrisno tak ingin menanggapi lebih jauh penilaian pihak PLN yang menyatakan 34 TKA sudah dilepas
"Yang jelas paspornya masih sama kami dan kami tetap lakukan pemeriksaan," tegasnya.
Sebelumnyaa, Selasa (17/1), imigrasi mengamankan 35 TKA asal RRT yang bekerja di PLTU Tenayan Raya. Mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Klas 1A Pekanbaru untuk proses pemeriksaan. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
Belasan Warga Cina ini Diblack-List Kantor Imigrasi
PEKANBARU - Sedikitnya 14 warga asal Cina yang sebelumnya bekerja secara ilegal di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dipulangkan ke negeri
Komentar