• Home
  • Otonomi
  • KLHK Didesak Transparan, Sejak 2014, 10 Perusahaan di Riau Masih Berstatus Tersangka Karhutla
Sabtu, 23 Juli 2016 08:01:00

KLHK Didesak Transparan, Sejak 2014, 10 Perusahaan di Riau Masih Berstatus Tersangka Karhutla

PEKANBARU, RIAU. - Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Woro Supartinah mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk transparan terhadap status 10 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karlahut). 
 
"Jikalahari mencatat, ada 10 perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KLHK sejak tahun 2014. Tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari penetapan tersangka tersebut,'' katanya dalam rilis, Jumat (22/7/16). 
 
Menurut Woro, pihak KLHK harus menyampaikan kepada publik atas proses penegakan hukum dan perkembangannya atas kasus kasus tersebut. 
 
Di samping itu, Kementerian yang dikomandoi Siti Nurbaya ini juga harus berani membenahi perizinan yang semrawut di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Perizinan yang dikeluarkan banyak menimbulkan konflik antara perusahaan dengan masyarakat. 
 
"Apalagi kita menduga, perizinan perizinan itu dikeluarkan dengan cara melanggar prosedur dan banyak tindak korupsi," tukasnya. 
 
Woro menyebutkan, proses perizinan dengan melakukan praktek korupsi akan merangsang perusahaan untuk mengelola lahannya dengan cara yang hemat, salah satunya dengan membakar hutan dan Iahan. Ini akan meningkatkan terjadinya bencana asap secara sistematis di masa yang akan datang. 
 
"KLHK punya peran kunci dalam menyelesaikan parsoalan bencana asap di Riau dengan membereskan izin iizin tersebut,” katanya. 
 
Selain KLHK, tambah Woro Supartinah, pihak Iain yang juga mempunyai power adalah pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Karena Pemprov dan pemda sebagai pelaksana di wilayahnya. 
 
Tetapi ironisnya, jangankan membenahi perizinan, penanganan bencana asap di Riau para Peprov dan Pemda dinilai sangat lamban. Kebijakan kebijakan yang diambil hanya bersifat reakfif.
 
"Ada api padamkan, masyarakat menderita ISPA dirikan posko. Seharusnya gubernur dan bupati harus membuat kebijakan yang menyelesaikan persoalan asap hingga ke akarnya,” pungkas Woro. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Mentri LHK: Sejak 2004, Hindari Hukum, Banyak Perusahaan di Riau Bakar Hutan Mengatasnamakan Warga

    JAKARTA, NUSANTARA, -  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar telah mempelajari kasus-kasus kebakaran hutan yang terjadi sejak tahun 2014. Ke
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified