• Home
  • Otonomi
  • KPK: Banyak Perusahaan Sawit Riau Tidak Bayar Pajak
Kamis, 25 Agustus 2016 08:00:00

KPK: Banyak Perusahaan Sawit Riau Tidak Bayar Pajak

kanal lahan sawit, mesin pemadam kebakaran karhutla riau.
PEKANBARU, RIAU, - Tim Koordinasi dan Supervisi Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan konsultasinya di Provinsi Riau mengungkapkan bahwa hanya sepertiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di provinsi tersebut yang membayar pajak.
 
"Temuan dari Kantor Wilayah Pajak Riau dan Kepulauan Riau hanya sepertiga perusahaan sawit yang bisa ditarik pajaknya, yang lainnya tidak. Itu karena tidak memenuhi syarat pendataan proses menjadi wajib pajak seperti nomor pokok wajib pajak yang tidak ada," kata Staf Tim Korsup Deputi Pencegahan KPK, Prof Prof Hariadi Kartodiharjo di Pekanbaru, Rabu.
 
Dikatakannya bahwa Kanwil Pajak untuk bisa menarik pajak perlu 17 jenis data seperti luasnya, produksinya, rendemennya, dan lain-lain. Kanwil pajak di sini kesulitan mengumpulkan data tersebut dari instansi maupun satuan kerja perangkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
 
"Maka kita konsolidasikan antar instansi untuk memastikan Kanwil Pajak bisa peroleh data. Kanwil tak punya data, kenapa? Habis Badan Pertahanan Nasional tidak mau ngasih, kenapa? Pasti ada sesuatunya," tambahnya.
 
Ternyata, kata dia, BPN dan Dinas Perkebunan baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak saling memberikan data untuk memastikan sebuah perusahaan merupakan wajib pajak. Akibatnya pajak di Riau hanya bisa dihimpun Rp900 miliar hingga Rp1 Triliun, padahal mestinya bisa Rp9 Triliun.
 
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan untuk melakukan audit perizinan kelengkapan administrasi. Selain itu juga aspek sosial seperti plasma yang diberikan oleh perusahaan kepada koperasi yang banyak merasa dikhianati.
 
Dengan demikian jika pajak bisa ditarik ini akan berimplikasi juga terhadap pendapatan daerah. Dana pencegahan kebakaran lahan yang sering dikeluhkan bisa dialokasikan dari dana pajak yang bisa dihimpun tersebut.
 
Menurutnya, hal ini juga sudah diungkapkan juga oleh Panitia Khusus Monitoring Lahan DPRD Riau. Pansus bahkan sudah menyatakan bahwa 1,8 juta hektare lahan perusahaan sawit di Riau terindikasi ilegal karena berada di luar Hak Guna Usaha, berada di kawasan hutan, tidak punya NPWP, dan konflik dengan masyarakat. (ant/*).
 
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Terkena dampak Larangan Ekspor, Harga Sawit Riau Turun Rp 424,81 Kg

    RIAU, BISNIS, - Harga tandan buah segar (TBS) Sawit Riau periode 25-31 Mei 2022 umur 10-20 tahun tercatat sebesar Rp 2.693,45 per kg. Harha ini mengalami penurunan sebesar Rp 42

  • 4 tahun lalu

    Harga CPO Dunia Naik, Sawit Riau ikut Naik Pekan Ini

    PEKANBARU - Harga kelapa sawit periode 25 - 01 November mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur kelapa sawit dengan jumlah kenaikan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 -

  • 8 tahun lalu

    Pansus Monitoring Perizinan DPRD Riau Melansir 513 Perusahaan perkebunan Sawit Menyalahi Izin

    RIAU, - Pansus Monitoring Perizinan DPRD Riau melansir saat ini terdapat 513 perusahaan perkebunan sawit. Namun hasil monitoring DPRD Riau, seluruh perusahaan tersebut meny
  • 8 tahun lalu

    Tandan Buah Segar Sawit Riau Naik Rp41,46

    PEKANBARU - Kabar gembira kembali menghampiri petani kelapa sawit. Pasalnya Harga Tandan Buah Segar (TBS) untuk pekan terakhir Desember 2016 kembali memperlihatkan trend po
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified