Rabu, 28 September 2016 09:00:00
Kadis ESDM: Seluruh IUP Riau Akan Dievaluasi
PEKANBARU, RIAU, - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Riau sedang melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten/kota setempat setelah kewenangan tersebut pada tahun ini beralih ke instansi tingkat provinsi.
"ESDM kabupaten/kota sudah 15 tahun menyelenggarakan urusan pertambangan. Karena sudah tutup maka ESDM provinsi harus menampung semua dokumen yang isinya bisa berupa izin. Ini wajib untuk dievaluasi," kata Kepala Dinas ESDM Riau, Syahrial Abdi di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan proses evaluasi tersebut dilakukan dengan bupati menyerahkan dokumen IUP yang diajukan pengusaha ke pihak provinsi. Kemudian mulai tanggal 29 September nanti gubernur punya waktu 90 hari sampai 29 Desember untuk melakukan evaluasi setelah sebelumnya dilakukan Dinas ESDM Riau.
Setelah itu, akan keluar keputusan apakah IUP itu dibatalkan, diperpanjang, dicabut, atau digabung tergantung situasinya. Oleh karena itu, dia menegaskan penting bagi bupati/walikota menyerahkan dokumen yang ada sehingga sepanjang itu dilakukan maka akan dievaluasi.
"Jika tidak masuk dokumennya atau tidak diserahkan, maka tidak akan dievaluasi. Konsekuensinya tidak akan terverifikasi. Bisa saja IUP sudah diusahakan pengusaha sudah dapat izin bupati, tapi karena tak diserahkan bupati bisa saja jadi batal karena tidak mengikuti prosedur," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, evaluasi ini juga merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi bidang mineral dan batubara. Jadi, pihaknya juga wajib menyampaikan tembusan hasil evaluasi kepada KPK.
Meski begitu, sampai saat ini menurutnya baru ada dua kabupaten yang menyerahkan dokumen IUP untuk dievaluasi. Keduanya adalah Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir dan verifikasi sedang dilakukan. Oleh sebab itu dia kembali mengingatkan agar jangan sampai tidak ada yang terverifikasi hanya karena kabupaten/kota tidak menyerahkan dokumen.
Dinas ESDM Riau sendiri pascakewenangan pertambangan pindah ke provinsi juga melakukan perpindahan status Pegawai Negeri Sipil. Tercatat Pemerintah Provinsi Riau mengambil alih kewenangan 105 PNS ESDM kabupaten/kota. Terdapat pula 19 PNS kabupaten dan provinsi akan dipindahkan ke pusat yaitu Inspektur tambang dan migas. (ant/net/*).
Share
Berita Terkait
Penambang pasir di Rupat Bengkalis, Wamen ESDM No Komen
PEKANBARU - Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar memilih tidak banyak bicara ketika ditanya mengenai izin operasi PT Logo Mas di kawa
Komentar