- Home
- Otonomi
- Kadisnaker Riau : Berkas UMK Dumai 2017 belum Saya Terima, Berita di media Kok Sudah disahkan
Rabu, 09 November 2016 14:48:00
Kadisnaker Riau : Berkas UMK Dumai 2017 belum Saya Terima, Berita di media Kok Sudah disahkan
DUMAI, RIAU,- Berita tak jelas terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2017 ramai beritakan di sejumlah media online dan media cetak lokal Rabu (9/11). Berita tersebut tak mendasar, lantaran berkas UMK Dumai belum dikirim ke provinsi.
UMK Dumai tahun 2017 memang sudah ditetapkan sebesar Rp 2.655.372,5,-, namun belum disahkan/disetujui provinsi, penetapan UMK Dumai oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai mengacu kepada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Hanya saja, kendati besaran UMK Dumai tahun 2017 sudah ditetapkan, namun belum ditandatangani Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS Msi. Itu sebabnya berkas UMK Dumai belum bisa dikirim ke Provinsi Riau. Dan artinya UMK belum dil ditetapkan.
“Belum, hingga kini UMK Dumai belum ditandatangani walikota Dumai, sehingga belum dapat dikirim ke provinsi,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA Rabu (9/11).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependdudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau H Rasidin Siregar SH Rabu (9/11) siang membenarkan bahwa pihaknya belum ada menerima berkas penetapan UMK Dumai tahun 2017.
Mantan Kepala Disnakertrans Kota Dumai itui sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang menyebut bahwa Disnakertransduk Provinsi Riau menolak UMK Dumai tahun 2017. Padahal, kata Rasidin, pihaknya belum ada menerima berkas UMK Dumai
“Itu berita mengada-ada. Saya belum ada menerima berkas penetapan UMK Dumai tahun 2017. Itu berita dari mana diambil saya menolak UMK Dumai, mungkin berita tahun lalu dikutip ya?,” sesal Rasidin. “Terimakasih informasinya ya,” ujarnya
Seperti dirilis sejumlah media on line dan media cetak lokal Rabu (9/11), disebutkan bahwa Disnakertransduk Provinsi Riau mengembalikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 beberapa daerah karena dinilai tidak sesuai acuan upah minimum provinsi (UMP) Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53. Ada beberapa yang diminta perbaikan usulan UMK nya. Diantaranya, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu
“Besaran UMK Dumai saja belum sampai ke tangan saya, bagaimana mau mengembalikan,” sesal Rasidin Rabu petang.
Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA menjelaskan bahwa DPK Dumai telah sepakat bahwa dalam menetapkan UMK Dumai tahun 2017 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Alhamdulillah, dalam penetapan UMK Dumai tahun 2017 semua pihak sepakat ikut aturan sebagaimana ditetapkan yaitu PP No 78 tahun 2015 tentang pengupakan. Besaran UMK Dumai akan dikirim ke provinsi sebelum 21 Nopember 2016,” tegas Amiruddin.
Dijelaskan, dalam penetapan UMK Kota Dumai tahun 2017 mempedomani angka inflasi dan Pertumbukan Produk Domestik (PDB) tahun 2016.
Hal tersebut sesuai Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal penyampaian data tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbukan produk domistik bruto (PDB) tahun 2016 sebesar 5, 18 persen sebagaimana yang disampaikan Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau H Rasidin Siregar SH. (nly/zar).
Share
Berita Terkait
UMK Dumai 2017 Naik Menjadi Rp2.655 Juta
DUMAI - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai Amiruddin mengatakan, rapat pembahasan besaran upah minimum kota tahun 2017 sudah rampung oleh dewan pengupaha
UMK Dumai 2016 Sudah Diberlakukan Mulai Januari
RIAUONE.COM, DUMAI - Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang Upah Minumum Kabupaten/ Kota (UMK) se Provinsi Riau Tahun 2016 sudah ditandatangani, dan su
UMK Dumai verifikasi Tahun 2016 Sudah Diantar ke Pemprov Riau
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Upak Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 sudah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai di kantor Walikota Jalan
Terkait UMK Dumai 2016, Kadin Dukung Pemerintah
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Ketua Kantor Dagang dan Industri (KADIN) Kota Dumai H Syafruddin Atan Wahid SH menjelaskan bahwa KADIN dan APINDO Dumai san
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified