• Home
  • Otonomi
  • Kamis Lusa, Oknum Anggota Polres Meranti Kasus Meranti Mulai Sidang di PN Bengkalis
Selasa, 27 Desember 2016 17:25:00

Kamis Lusa, Oknum Anggota Polres Meranti Kasus Meranti Mulai Sidang di PN Bengkalis

BENGKALIS – Enam oknum Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti BS, LP, DY, RE, AN, dan DS akan mulai menjalani sidang, Kamis (29/12/16) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. 
 
Agenda sidang adalah membacakan dakwaan keenam oknum anggota polisi tersebut atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian honorer Apri Adi Pratama pelaku dugaan pembunuhan Anggota Polres Meranti Brigadir Adil S Tambunan beberapa waktu lalu. 
 
Hal itu dibenarkan Humas PN Bengkalis Wimmi D Simarmata, SH kepada wartawan, Selasa (27/12/16). "Dijadwalkan Kamis sidang perdananya, sekitar pukul 10.00 WIB, agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa," ungkap Wimmi. 
 
Sidang tersebut nantinya akan dipimpin Hakim Ketua Sutarno SH MH, Hakim Anggota Wimmi D Simarmata, Aulia Fhatma Widhola SH MH dan Annisa Sitawati SH MH. 
 
Sebelumnya, keenam oknum anggota Polres Meranti tersebut dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ke Kejaksaan Negeri Meranti di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis. Para tersangka, saat ini dititipkan di Lapas Kelas II A Bengkalis untuk segera menjalani persidangan. (rtc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified