Selasa, 14 Maret 2017 18:32:00
Kasus Hotel Komala, Disnaker : Sebaiknya Diselesaikan Secara Musyawarah
DUMAI, - Disnakertrans Kota Dumai sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi terakhir kepada para pihak untuk hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai Rabu (15/3). Pimpinan Hotel Komala dan Asril sebaghai pelapor diminta hadir di kantor Disnakertrans Rabu (15/3) pukul 09.00 WIB
Hal ini tertuang dalam surat Disnakertrans Kota Dumai nomor. 560/ 150/ DTK-TRANS yang ditandatangani Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM Senin (1/3).
“Sebaiknya permasalahan ini diselesaikan secara musyawarah. Untuk itu, kami berharap dalam surat panggilan Rabu dari pihak hotel diminta agar dihadiri perwakilan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan,” pinta Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly Senin (13/3).
Seperti diketahui, seorang pekerja Hotel Komala Kota Dumai bernama Asril terpaksa melapor ke kantor Disnakertrans Kota Dumai. Pasalnya, dia merasa dirugikan lantaran perusahaan tak membayar uang pesangon, uang lembur dan hak cuti.
“Saya sudah bekerja di Hotel Komala sejak April 2014 hingga Desember 2016. Gaji saya tahun 2014 hanya Rp 2.100.000,- tidak menurut UMK, hari Minggu juga saja masuk tapi uang lembur tak dibayar,” jelas Asril di Dumai.
Merasa dirugikan laporan yang disampaikannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai. Laporan tersebut nampaknya direspon, dan bahkan langsung ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak. Pihak hotel Komala dan dia sendiri sebagai pekerja juga dipanggil.
“Pada panggilan mediasi oleh Disnakertrans Kota Dumai untuk yang pertama saya dan pihak hotel datang, namun belum ada keputusan. Namun pada panggilan kedua tanggal 28/2 dan panggilan ketiga 3/3 kemarin, pihak hotel mangkir dan tak hadir, “ sesalnya. “Dua kali panggilan Disnakertrans tak diindahkan, ini saya rasa melecahkan instansi terkait,” katanya.
Menurut Asril, dia melaporkan pihak Hotel Komala ke Disnakertrans Kota Dumai untuk menuntut haknya yang diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan. Pasalnya, upah yang diterima dibawah UMK Dumai, begitu juga uang lembur dan kelebihan jam kerja tak dbayar perusahaan. “Masalah hak normative sedang ditangani Disnakertrans Provinsi Riau, dan sudah dipanggil sekali, namun pihak Hotel Komala tak hadir,” jelasnya
Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH membenarkan, bahwa seorang pekerja Hotel Komala Dumai telah membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai. Dan laporan tersebut telah diproses dengan memanggil para pihak. Namun pada pemanggilan mediasi ke 2 dan 3 pihak hotel tak hadir.
"Ya benar, beliau ini sudah bekerja sejak tahun 2014 hingga 2015, status PKWT belum jelas. Namun sesuai pangkuannya gaji yang diterima tak sesuai, uang lembur juga tak diberikan. Begitu juga uang pesangon, dilaporkan tak dibayar perusahaan dalam hal ini managemen Hotel Komala,” katanya.
Menurut Fadhly, untuk penanganan aporan terkait norma kerja dan K3 bukan lagi kewenangan kami Disnakertrans Kota Dumai, tapi sudah diambil alih Disnaker Provinsi Riau.
Untuk itu pekerja di Kota Dumai jika merasa dirugikan perusahaan atas hak normative, maka langsung melapor ke Disnaker Provinsi Riau, Masalah hak normative pkerja Hotel Komala ini juga sedang diproses,” ungkapnya. (jon/roc).
Share
Berita Terkait
Disnakertrans Dumai Keluarkan Anjuran, Hotel Komala Diminta Bayar Hak Pekerja
DUMAI, - Perselisihan industry yang terjadi antara Hotel Komala Dumai dengan pekerja bernama Isril B terus berproses. Disnakertramns Kota Dumai bahkan sudah mengerlua
Pihak Hotel Komala Mangkir, Tuntut Hak, Pekerja Lapor Disnakertrans Dumai
DUMAI, - Seorang pekerja Hotel Komala Kota Dumai bernama Asril terpaksa melapor ke kantor Disnakertrans Kota Dumai. Sebab dia merasa ditugikan karena perusahaan tak m
Disnakertrans Minta Rekrut Naker Diumumkan
DUMAI, - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kota Dumai menggelar rapat di aula kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai Senin (30/1/2017). Sejumlah perwak
PT CNCEC tak Lunasi Uang Lembur, Pekerja Kembali Melapor ke Disnakertrans Dumai
DUMAI, - Janji PT. China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) yang beroperasi di kawasan Industri Lubung Gaung Kecamatan Sungai Sembilan untuk membayar upah lembur p
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified