• Home
  • Otonomi
  • Kebun Sagu dan Karet Warga Musnah Jadi Hutan Industri Akasia RAPP
Rabu, 29 Juni 2016 15:49:00

Kebun Sagu dan Karet Warga Musnah Jadi Hutan Industri Akasia RAPP

SELATPANJANG, MERANTI, - Sudah enam tahun beroperasinya PT RAPP di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, hingga kini masih menyisakan duka bagi ratusan petani penggarap 850 hektar lahan di Pulau itu. Tanaman Sagu dan Karet yang mereka tanam kini telah musnah menjadi hutan industri akasia.
 
Zainal Abidin, Ketua Kelompok Tani Bina Karya Bersama mengisahkan, berbekal izin Kepala Desa sejak tahun 80-an, dirinya bersama 150 petani di Pulau Padang telah jauh hari menanam sagu dan karet di lahan yang terakhir diklaim PT. RAPP sebagai areal konsesi HTI mereka.
 
"Kami masih menuntut keadilan dan tanggungjawab Pemda atas lahan yang sudah kami tanam. Sampai saat ini sejak enam tahun RAPP beroperasi di Pulau Padang, janji Pemda memperjuangkan hak kami hanya tinggal janji, malah menyetujui sagu hati hanya Rp150 rupiah permeter," ujarnya, Selasa (28/6/2016).
 
Lahan garapan petani Pulau Padang itu, kata Zainal, seakan telah ‘terjual’ dengan hadirnya Tim Terpadu yang beranggotakan 9 pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kala itu pihak PT. RAPP bersama Tim Terpadu mengatur kesepakatan pengolahan lahan HTI tanpa persetujuan anggota kelompok tani.
 
"Surat itu bernomor 001/PPD-KM/X/2011 tanggal 27 oktober 2011 yang ditandatangani Direktur RAPP dengan 13 Kepala Desa beserta Tim Perpadu bentukan Pemda, kemudian diketahui oleh Bupati dan Ketua DPRD. Bagi kami surat itu sama saja kesepakatan menjual Pulau Padang serta kayu alam yang ada didalamnya," kata Zainal.
 
Perlu diketahui, lanjutnya, SK Menhut Nomor 327 Tahun 2009 yang menjadi pegangan PT. RAPP untuk mencaplok hutan alam dan kebun masyarakat di Pulau Padang, sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
 
"Karena sesuai aturan undang-undang itu, pulau-pulau kecil tidak diperuntukkan bagi pengusahaan hutan industri. Mungkin Menteri Kehutanan pada saat itu tidak membaca undang-undang tersebut, makanya izin bisa terbit, Pemda dan DPRD pun dengan senang hati menerima kedatangan RAPP," ucapnya.
 
Oleh karena itu, harap Zainal, aparat penegak hukum di riau dan pusat dapat mengusut tuntas kasus ganti rugi lahan di Pulau Padang. Terutama lahan atau hutan negara yang dikapling masyarakat dan dibayar sagu hatinya oleh PT. RAPP, sehingga mengakibatkan punahnya kayu alam di Pulau Padang.
 
"Kalau memang terbukti oknum oknum pejabat, perusahaan dan masyarakat telah bermain dengan cara melawan hukum untuk memusnahkan hutan alam dan kebun kami di Pulau Padang, kami sangat mendukung jika ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara," pungkasnya. (mcr/zar).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified