• Home
  • Otonomi
  • Kerap Bermasalah, TA Kilang PT Pertamina RU II jangan Abaikan Peraturan
Rabu, 08 Februari 2017 07:28:00

Kerap Bermasalah, TA Kilang PT Pertamina RU II jangan Abaikan Peraturan

DUMAI,- Sudah menjadi agenda rutin, Turn Around (TA) (perawatan) kilang  Putri Tujuh milik PT Pertamina RU II Dumai  segera dilaksanakan. Hanya saja, dalam pelaksanaan TA di Kilang kerap muncul permasalahan, khususnya menyangkut  tenaga kerja.
 
“Perusahaan di kota Dumai diminta untuk ikut aturan. Termasuk rencana pelaksanaan proyek TA di Kilang PT Pertamina RU II Dumai hendakanya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,”  pinta Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Dumai Zulfan Ismaini Selasa (7/2).
 
Ada pun ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan diantaranya;  Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Perkemanertran Nomor 7 tahun 2008 tentang Tenaga Kerja Antar Daerah Antar Provinsi (AKAD) serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain.
 
Seperti  yang pernah terjadi sebelumnya, perusahaan Mitra PT  Pertamina  RU II Dumai yang menjadi vendor  pelaksana  proyek TA di Kilang kerap mengabaikan ketentuan tersebut. Bahkan tenaga kerja tak jarang dibawa dari tempat lain dan tidak melapor ke Disnakertrans Kota Dumai. “Kita tak mau lagi terjadi seperti yang sudah-sudah, vendor membawa tenaga kerja dari luar Dumai. Untuk itu kita minta Pertamina ikut aturan,” katanya.
 
Dalam kesempatan itu, Zulfan Ismaini berharap PT Pertamina RU II Dumai melibatkan lebih banyak perusahaan lokal dari pada perusahaan luar yang menjadi mitra kerjanya dalam pelaksanaan TA di kilang Pugtri Tujuh tersebut.
 
Sebab, menurut Zulfan, banyak perusahaan lokal yang memiliki kemampuan dan berkompten untuk memenuhi persyaratan menjadi mitra kerja PT Pertamina RU II Dumai.
 
“Banyak perusahaan lokal yang mampu dan memiliki kompoten untuk menjadi mitra PT Pertamina RU II Dumai termasuk dalam pelaksanaan TA di kilang,”  ungkapnya.
 
Hal senada juga diutarakan Kepala Bidang (Kabid) Mediator dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly SH. Kalau pun vendor terpaksa membawa Tenaga Kerja dari luar harus mengacu kepada  Peraturan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Perkemanertran) RI  Nomor 7 tahun 2008 tentang AKAD
 
“Kalaupun vendor terpaksa membawa tenaga kerja dari daerah lain, wajib memiliki AKAD dan dibekali surat keterangan dari tempat asal tenaga kerja, selanjutnya dilaporkan kesini (Disnaketrans Dumai,” tegas Fadhly. (nly/*).
 
 
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Ratusan Siswa dapat Sosialisasi Tertib Lalulintas dan Bahaya Narkoba

    DUMAI, RIAU, - Setelah dibuka secara resmi pada tanggal 1 Maret 2017 silam, Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai kembali menggelar salah satu kegiatan dalam rangka berpart
  • 9 tahun lalu

    Pertamina Dumai Salurkan Bantuan Bibit Ikan ke LPMK Bukit Datuk

    DUMAI, RIAU, - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan mendapat bantuan bibit ikan lele dan gurami dari PT. Pertamin
  • 9 tahun lalu

    Kolam Renang Pertamina Dumai Belum Berizin

    DUMAI, RIAU, - Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) setempat menegaskan bahwa Kolam Renang Sasana Tirta Pertamina, Komplek
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified