• Home
  • Otonomi
  • Lembaga Ekonomi yang Ikuti Tax Amnesty Minim
Kamis, 06 Oktober 2016 08:30:00

Lembaga Ekonomi yang Ikuti Tax Amnesty Minim

ilustrasi. perbankan.
PEKANBARU, RIAU - Data Direktorat Jendral Pajak Wilayah Riau Kepri menyatakan bahwa di wilayah kerjanya, jumlah lembaga ekonomi tercatat sebanyak 123.053 unit usaha. Dari jumlah itu, yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 57.363 unit usaha. 
 
Hal itu disampaikan Kakanwil DJP Riau Kepri, Jatnika Rabu (5/10/16). Sayangnya, tambahnya, dari 57.363 unit usaha yang menyampaikan SPTnya, hanya 28.184 wajib pajak yang melaporkan pajaknya di tax amnesty.
 
"Data kami menunjukkan bahwa dari 20 ribu wajib pajak yang ikut tax amnesty, 90 persennya adalah wajib pajak orang pribadi," terang Jatnika.
 
Untuk itu, tambah Jatnika, dianjurkan bagi lembaga-lembaga yang beroperasi di Riau Kepri untuk menhajukan pajaknya ke tax amnesty.
 
"Mumpung masih 3 persen. Karena mulai Januari 2017 mendatang, sanksi pajak akan naik menjadi 5 persen," imbaunya.
 
Disinggung mengenai waib pajak yang ikut tax amnesty, Jatnika mengatakan bahwa banyak pejabat di pemerintah daerah di Riau baik Pemprov maupun pemkab/pemko. Hanya saja, data wajib pajak memang tidak bisa dieskpos kecuali wajib pajak yang meminta. (*/rtc).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified