• Home
  • Otonomi
  • Ombudsman RI Turut Investigasi Kasus Penyandraan oleh PT APSL dan SP3 15 Perusahaan
Senin, 05 September 2016 17:13:00

Ombudsman RI Turut Investigasi Kasus Penyandraan oleh PT APSL dan SP3 15 Perusahaan

kebakaran lahan riau.
PEKANBARU - Ombudsman RI turut melakukan investigasi kasus penyandaraan tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Rokan Hulu yang dilakukan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL). Tidak itu saja, sejumlah kasus lainnya seperti SP3 terhadap 15 perusahaan juga sedang menjadi perhatian Ombudsman pusat.
 
Demikian dikatakan Komisioner Ombudsman RI Laode Ida, usai melakukan pertemuan dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kantor Gubernur Riau. Diantaranya Kepala Dinas Perkebunan Riau Muhibul Basyar, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Direktur RSUD Arifin Ahmad, serta perwakilan Dinas Kehutanan Riau.
 
"Kami Ombudsman RI sangat mendorong Polri khususnya Polda Riau segera mengusut tuntas dugaan tindak penyandraan tersebut. Kami berharap kepolisian dapat mengungkap pelaku pihak terkait serta motifnya," kata Laode Ida, didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Riau Ahmad Fitri, di ruang rapat Sekdaprov, Senin (5/9/16).
 
Untuk mengungkapnya, Ombudsman akan meminta penjelasan kepada Tim Penyidik Polda Riau. Bahkan Laode juga berjanji akan mencari tahu latarang belakang hingga aktor intelektual penyandaraan.
 
Laode meyakini memang ada sesuatu yang menyebabkan kenapa penyandaraan terhadap Tim KLHK tersebut terjadi. Karena itu, sejumlah masyarakat yang dipandang mengetahui persoalan PT APSL juga akan diminti keterangannya.
 
"Kita sepakat ini harus diusut tuntas, soal adanya aktor intelektual ini menjadi perhatian ombudsman. karena itu, kami akan berkoordinasi dengan mabes Polri, masyarakat juga," ujar Laode.Ada pun terkait kasus lainnya seperti SP3 terhadap 15 perusahaan.
 
"Kami juga melakukan 15 perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran lahan dan hutan. Antara lain mendorong dilakukannya tindakannya gelar perkara khusus. Mengingat perkara tersebut menjadi perhatian publik dan atensi Presiden RI sebagaimana diatur dalam pasal 71 peraturan Kapolri nomor 14 2012 tentang manajmen penyidikan tindak pidana," paparnya. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Ombudsman RI Review Implementasi Aplikasi Lapor di Riau

    RIAU, - Ombudsman Republik Indonesia mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rangka pengumpulan Data terkait Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelay
  • 8 tahun lalu

    Komisi VII DPR RI Tinjau Lokasi PT APSL Rohul

    PEKANBARU - Rombongan Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau. Parlemen yang berkaitan dengan lingkungan hidup ini meninjau lokasi PT Andika Pratama Sa
  • 8 tahun lalu

    Opss, Penyidikan Stop, Divpropam tak Temukan Pelanggaran di Foto Kongkow Perwira Polda dan Bos PT APSL

     
     
    JAKARTA- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri akan menghentikan pemeriksaan terhadap sejumlah perwira tinggi Polda
  • 8 tahun lalu

    Ombudsman Sebut 1,7 Juta Hektar Kebun Sawit di Riau Ilegal

    PEKANBARU, RIAU, - Anggota Ombudsman RI, Laode Ida sebut di Riau ada 6 juta hektare lahan dikapling perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit. Sayangnya, sebanyak 1,7 juta h
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified